Pemerintah Indonesia telah membuka pembicaraan dengan Malaysia dan Arab Saudi untuk memulangkan narapidana Indonesia yang sedang dipenjara di kedua negara tersebut. Menko Bidang Hukum, Humas, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa kedua pemerintah itu siap untuk memulangkan narapidana Indonesia kapan saja Indonesia melalui permohonan.
Menurut Yusril, Malaysia memiliki 5.800 narapidana Indonesia yang masih dipenjara di sana, termasuk 82 orang yang dipidana mati dan 79 orang yang sudah diberi ampuni. Namun, tidak ada satu pun dari 82 orang tersebut yang telah dieksekusi hukuman. Sementara itu, Arab Saudi juga mendukung pemulangan narapidana Indonesia.
"Arab Saudi sudah memberikan 'green light' kepada kami untuk memenuhi permintaan kami," kata Yusril. "Mereka akan melakukan pemindahan para terpidana kita dari Saudi Arabia ke sini." Jumlah narapidana Indonesia yang paling banyak di luar negeri adalah di Malaysia dan Arab Saudi.
Kedua negara tersebut telah melakukan pembicaraan bilateral terkait upaya pemulangan narapidana Indonesia. Yusril menyatakan bahwa ini merupakan langkah penting untuk memperoleh kebebasan bagi narapidana Indonesia yang masih dipenjara di luar negeri.
Menurut Yusril, Malaysia memiliki 5.800 narapidana Indonesia yang masih dipenjara di sana, termasuk 82 orang yang dipidana mati dan 79 orang yang sudah diberi ampuni. Namun, tidak ada satu pun dari 82 orang tersebut yang telah dieksekusi hukuman. Sementara itu, Arab Saudi juga mendukung pemulangan narapidana Indonesia.
"Arab Saudi sudah memberikan 'green light' kepada kami untuk memenuhi permintaan kami," kata Yusril. "Mereka akan melakukan pemindahan para terpidana kita dari Saudi Arabia ke sini." Jumlah narapidana Indonesia yang paling banyak di luar negeri adalah di Malaysia dan Arab Saudi.
Kedua negara tersebut telah melakukan pembicaraan bilateral terkait upaya pemulangan narapidana Indonesia. Yusril menyatakan bahwa ini merupakan langkah penting untuk memperoleh kebebasan bagi narapidana Indonesia yang masih dipenjara di luar negeri.