Menteri Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumham Imipas, menegaskan bahwa Presiden dan DPR memiliki kewenangan sepenuhnya untuk menentukan struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal ini disampaikan usai acara perayaan 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Universitas Tarumanegara, Jakarta.
Menurut Yusril, kedudukan dan susunan Polri harus diatur dalam undang-undang yang disepakati oleh Presiden dan DPR. "Pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian itu wajar memunculkan diskusi publik terkait dengan susunan dan kedudukan Polri," ujarnya.
Yusril juga menjelaskan bahwa pengumuman pembentukan komisi tersebut tetap menjadi kewenangan Presiden. "Saya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai hal ini. Semuanya tergantung kepada beliau (Presiden), kapan saat yang tepat untuk mengumumkannya," pungkasnya.
Menurut Yusril, perubahan struktur Polri harus diatur dengan undang-undang yang disepakati oleh Presiden dan DPR. "Kita tahu bahwa inisiatif perubahan undang-undang bisa datang dari Presiden dan bisa pula dari DPR," ujarnya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau akan diubah. Menurut Yusril, keputusan akhir tetap ada di tangan Presiden.
Menurut Yusril, kedudukan dan susunan Polri harus diatur dalam undang-undang yang disepakati oleh Presiden dan DPR. "Pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian itu wajar memunculkan diskusi publik terkait dengan susunan dan kedudukan Polri," ujarnya.
Yusril juga menjelaskan bahwa pengumuman pembentukan komisi tersebut tetap menjadi kewenangan Presiden. "Saya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai hal ini. Semuanya tergantung kepada beliau (Presiden), kapan saat yang tepat untuk mengumumkannya," pungkasnya.
Menurut Yusril, perubahan struktur Polri harus diatur dengan undang-undang yang disepakati oleh Presiden dan DPR. "Kita tahu bahwa inisiatif perubahan undang-undang bisa datang dari Presiden dan bisa pula dari DPR," ujarnya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau akan diubah. Menurut Yusril, keputusan akhir tetap ada di tangan Presiden.