Yusril Sebut Struktur Polri Wewenang Penuh Presiden dan DPR

Yusril menyatakan bahwa pengaturan struktur Kepolisian Indonesia sepenuhnya dimiliki oleh Presiden dan DPR. Hal ini menimbulkan perdebatan tentang perubahan struktur Polri yang telah berlangsung lama. Menurut Yusril, dasar konstitusional pengaturan struktur Polri dapat ditemukan di Pasal 30 Ayat (5) UUD 1945 dan Bab II Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

Yusril menjelaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden, dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Namun, perubahan struktur Polri harus diatur dengan undang-undang. Yusril juga menolak untuk memberikan informasi tentang wacana pembentukan Komite Reformasi Kepolisian yang digagas Presiden, tetapi menyatakan bahwa pemerintah menghargai dan menghormati wacana tersebut.

Yusril berpendapat bahwa pemerintah harus sabar menunggu Presiden untuk mengumumkan waktu pengumuman pembentukan komisi Reformasi Kepolisian. Dia meyakini bahwa Presiden pasti memiliki pertimbangan yang tepat dan tidak akan memberikan informasi terbaru tentang hal ini.
 
Maksudnya gak ada rahasia lagi kan? Struktur Polri selama ini udah banyak dibahas, tapi gak pernah terungkap sepenuhnya siapa yang nempel di balik kepolisian. Apa benar sih kalau Presiden bisa mengatur segalanya itu sendiri? Udah lama ada bicara tentang reformasi Polri, tapi kabarnya lagi kabur. Kenapa gak jadi rahasia lagi kan?
 
Gue rasa gini sederhana, kalau Presiden bisa mengatur struktur Polri saja, kenapa perlu diatur dengan Undang-Undang? Ya, gue juga lihat komite reformasi Polri itu, tapi ga tahu apa artinya secara spesifik. Aku harap pemerintah bisa jujur tentang apa yang sebenarnya dimaksudkan dari Komite Reformasi Kepolisian itu 💭
 
Kalau benar-benar dihormati, kenapa pemerintah jadi kaku dalam menjelaskannya apa-apa? Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden? Gimana caranya kalau ada masalah? Kita harus ngerti bahwa Polri adalah lembaga yang penting, tapi juga harus diatur dengan baik agar tidak terjadi kecurangan atau keseparanhaan. Yusril bilang pemerintah sabar menunggu apa lagi? Itu kayak pemerintah mau malu-maluan saja. Kita udah tahu Presiden punya rencana yang jelas, tapi kenapa harus ngomong-ngomong dulu? Kita harus terbuka dan jujur, biarkan masyarakat lihat apa yang benar-benar terjadi.
 
Gue rasa kalau struktur polri harus diatur dengan jelas dan transparan, tapi siapa tahu gue salah. tapi kalau memang Presiden punya ide untuk reformasi polri, aku pikir itu wajar. karena sering kali polri dipikirkan lebih sebagai alat pemerintah daripada lembaga yang bebas dan jujur. tapi, aku masih ragu apakah ini bisa dilakukan secara perubahan konstitusional, atau gue salah lagi 🤔.
 
Kalau mau nyoba buat reformasi Polri, gini caranya! Kita harus sabar-sabaran, tapi juga jangan biarkan korupsi di Polri semakin merajalela 😒. Kalau Presiden benar-benar ingin perubahan, dia harus nggak ragu-ragu banget untuk mengumumkan apa yang dikemukakannya. Bisa buat kita jawa-jawa, tapi kalau mau nyoba, gini caranya! 🤔
 
Kalau nyambut-nyambut, apa sih masalahnya asal gampang aja diatur oleh Presiden, DPR, kalau sih? Aku bayak penasaran juga apa yang maksud pasal 30 Ayat (5) UUD 1945 dan Bab II Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tapi aku rasa nggak penting banget. Yang penting sih adalah Polri bisa berjalan dengan lancar, asal gampang aja diatur dengan undang-undang. Aku pikir Presiden udah bilangnya apa yang jelas, kalau bukan sih ada komisi reformasi Kepolisian, maka ga perlu diskusi lagi 😅.
 
Mengenai kisah Yusril, gue pikir kalau ini seperti cerita rakyat tentang siapa yang lebih kuasa di negara ini, Presiden atau DPR? Gue rasa Presiden harus jujur dengan rakyat, apalagi saat-saat penting seperti ini. Kalau mau reformasi Polri, bukan kayaknya hanya tahu ngomong aja, tapi buat undang-undang yang jelas dan diperdebatkan oleh DPR.

Gue juga penasaran mengapa Yusril nggak ingin memberikan informasi tentang Komite Reformasi Kepolisian. KalauPresiden memang punya rencana untuk reformasi Polri, mungkin gue bisa membantu mencari jalan tengah yang tepat. Tapi kalau hanya buatan pihak kekuasaan saja, maka bukan solusi yang baik untuk rakyat Indonesia.
 
Aku pikir kalau nanti Polri jadi lembaga yang bergerak sesuai dengan peraturan, tapi apa sih yang bikin Presiden bisa mengontrol semuanya? Aku rasa pemerintah lebih fokus dengan proyek-proyek pembangunan daripada memperhatikan keamanan. Dan wacana Komite Reformasi Kepolisian itu apa sih? Tidak ada kabar apakah mereka bakal membahas isu-isu yang sebenarnya perlu diperhatikan, seperti penanggulangan korupsi dan kinerja Polri? Aku hanya harap Presiden jadi seseorang yang cerdas dan bijak, tapi aku rasa masih jauh dari realitas... 😒
 
Struktur Polri di tangan Presiden itu susah, kan? Seharusnya ada transparansi lebih banyak 😐. Sementara itu, apa yang salah dengan pasal 30 UUD 1945? Kita hanya khawatir nanti Komisi Reformasi Polri jadi 'penjajahan' 👀.
 
Pengaturan struktur Kepolisian Indonesia yang dikendalikan oleh Presiden itu kan bikin keseimbangan dalam sistem pemerintahan jadi lebih sulit? Menurutku, perubahan struktur Polri harus dijalankan dengan transparansi dan demokrasi yang sebenarnya. Jika wacana pembentukan Komite Reformasi Kepolisian itu benar-benar ingin terlaksana, maka pemerintah harus sabar menunggu waktu pengumuman dari Presiden tapi juga harus siap membuka ruang diskusi dan kolaborasi dengan masyarakat. Saya rasa Yusril kan benar-benar memiliki visi untuk mengoptimalkan struktur Polri tapi dia juga harus bisa memberikan informasi yang jelas tentang rencana yang ingin dijalankan. 😊
 
Saya pikir Yusril benar-benar berusaha untuk menjelaskan konsep pemerintahan kepolisian di Indonesia dengan jelas, tapi kemudian juga mau menunggu Presiden mengumumkan apa aja nanti. Maksudnya adalah, kita harus sabar dan tidak terburu-buru dalam memahami konsep ini. Karena seringkali ketika ada perubahan besar, banyak orang akan terkejut atau tidak yakin apa yang akan terjadi selanjutnya. tapi yang penting adalah kita harus memiliki kepercayaan bahwa pemerintah sudah berusaha dengan baik untuk mengatur kepolisian di Indonesia, dan kita harus mendukung mereka dalam upaya ini.
 
Aku pikir kalau pasal 30 Ayat (5) UUD 1945 dan Bab II Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 benar-benar menutupi ketentuan tentang struktur Polri, tapi aku juga rasa kalau itu hanya teori-teori yang tidak realistis. Aku pikir Presiden bisa saja mengambil keputusan apa pun tanpa harus memperhatikan konstitusi, tapi aku juga tidak ingin berpikir bahwa Presiden tidak sabar untuk memberitahu kita tentang wacana reformasi Kepolisian. Aku rasa perlu ada transparansi, tapi di sisi lain, aku juga tidak ingin mengganggu presensi Presiden saat dia sedang membuat keputusan yang penting. 🤔👀
 
Gue rasa kalo Yusril ini sedang berbohong kayak gue lihat di thread sebelumnya. Gue ingat ada pengerjaan tim reformasi Polri yang udah lama, tapi gak pernah dibicarakan oleh Yusril. Kalo Presiden benar-benar ingin buat perubahan struktur Polri, gak usah menunggu sabar, nanti bule-bule apa aja! 🤔
 
kembali
Top