Yusril menyatakan bahwa pengaturan struktur Kepolisian Indonesia sepenuhnya dimiliki oleh Presiden dan DPR. Hal ini menimbulkan perdebatan tentang perubahan struktur Polri yang telah berlangsung lama. Menurut Yusril, dasar konstitusional pengaturan struktur Polri dapat ditemukan di Pasal 30 Ayat (5) UUD 1945 dan Bab II Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Yusril menjelaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden, dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Namun, perubahan struktur Polri harus diatur dengan undang-undang. Yusril juga menolak untuk memberikan informasi tentang wacana pembentukan Komite Reformasi Kepolisian yang digagas Presiden, tetapi menyatakan bahwa pemerintah menghargai dan menghormati wacana tersebut.
Yusril berpendapat bahwa pemerintah harus sabar menunggu Presiden untuk mengumumkan waktu pengumuman pembentukan komisi Reformasi Kepolisian. Dia meyakini bahwa Presiden pasti memiliki pertimbangan yang tepat dan tidak akan memberikan informasi terbaru tentang hal ini.
Yusril menjelaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden, dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Namun, perubahan struktur Polri harus diatur dengan undang-undang. Yusril juga menolak untuk memberikan informasi tentang wacana pembentukan Komite Reformasi Kepolisian yang digagas Presiden, tetapi menyatakan bahwa pemerintah menghargai dan menghormati wacana tersebut.
Yusril berpendapat bahwa pemerintah harus sabar menunggu Presiden untuk mengumumkan waktu pengumuman pembentukan komisi Reformasi Kepolisian. Dia meyakini bahwa Presiden pasti memiliki pertimbangan yang tepat dan tidak akan memberikan informasi terbaru tentang hal ini.