Yusril: Pilkada Langsung Maupun DPRD Sama-Sama Konstitusional

Pilkada langsung maupun melalui DPRD justru sama-sama konstitusional, menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, norma Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya menyatakan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis tanpa eksplisit mewajibkan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
 
Aku paham kalau pilkada langsung atau melalui DPRD sama-sama konstitusional, tapi aku masih ragu. Norma Pasal 18 Undang-Undang Dasar yang menyatakan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis itu tidak berarti apa pun. Apakah ini menyinggung arti dari 'demokratis' yang sebenarnya? Aku khawatir kalau ada orang yang masih tak percaya dalam sistem ini... πŸ€”πŸ’­

Aku setuju bahwa perlu ada mekanisme pemilihan yang stabil dan teratur, tapi aku ingin melihat bagaimana mekanisme itu sebenarnya berfungsi di lapangan. Aku juga penasaran apa arti dari 'demokratis' itu dalam konteks ini... πŸ€·β€β™‚οΈπŸ“Š
 
Pilkada langsung gak berarti ini ada masalah konstitusional, tapi cuma kita nggak fokus pada mekanisme itu aja πŸ€”. Kalau pasal 18 Undas tidak menyebutkan tentang pil langsung, berarti itu karena teknisnya dan bukan karena konflik antara pil langsung dan melalui DPRD. Menteri Yusril benar-benar bikin kita lihat dari perspektif hukumnya aja, tapi nggak bisa dipaksakan bahwa mekanisme ini harus ada di konstitusi. Kita bisa membicarakan tentang itu nanti waktu transisi pil. Yang penting adalah demokrasi kita bisa berjalan lancar πŸ’ͺ
 
gak percaya sih, bikin pilkada langsung atau melalui DPRD sama-sama konstitusional? kalau asalnya aja pilkada langsung dianggap lebih demokratis dan jujur, apa yang diubah sih?? pasal 18 udah cukup jelas, tapi menteri itu bilang kalau tidak ada kata 'langsung' di sana. kayaknya dia mau menipu rakyat ya... πŸ™„

dan apa khasiatnya pilkada melalui DPRD? kalau bukan karena ada banyak keterlibatan korupsi, sih?? semua calon wakil dari belakang belakong, ngomong asik, tapi hasilnya gak pernah sesuai dengan harapan rakyat... πŸ€¦β€β™‚οΈ

kalau tidak pilkada langsung, mungkin aja pilkada melalui DPRD bisa jadi lebih transparan, ya? tapi kira-kira sih hasilnya berbeda? πŸ€”
 
Pilkada langsung atau melalui DPRD, apa yang penting adalah hasilnya benar-benar demokratis nih πŸ€”. Kalau suatu waktu kami udah punya sistem pilhari yang benar-benar bisa dipercaya, itu kan sudah menjadi kekuatan besar untuk pemerintahan jadi lebih transparan dan akuntabel. Sama-sama konstitusional, kayaknya kalau kita semua saling menghormati aturan itu, semakin mudah lagi menerapkan reformasi pemilu yang baik πŸ’‘. Tapi, apa yang penting adalah hasilnya, bukan cara bagaimana hasil itu dicapai πŸ™.
 
pikiran aku sih kalau bisa pakai sistem pilpres langsung, gampang banget untuk orang yang mau ikut jadi wakil ya 🀩 tapi aku juga tahu ada kelemahan di sana, seperti kalau kalah aja pengalaman dan uangnya tidak akan sama dengan pil dewan daerah, aku rasa mekanisme ini perlu dicoba lagi dan banguat banget 😊
 
Gak perlu beranteman, kan? Pilkada langsung atau melalui DPRD sama-sama bisa jadi konstitusional. Kalau mau dibicarakan dari sudut pandang teknis, ya, kita harus mempertimbangkan apa yang benar-benar diatur oleh UUD. Pasal 18 Undang-Undang Dasar itu khusus menyatakan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis, tapi gak ada yang mewajibkan mekanisme pil langsung. Jadi, kita harus bisa tidak terburu-buru dan memikirkan kebijakan yang benar untuk sistem pemerintahan kita 🀝.
 
Pilkada langsung atau melalui DPRD, apa bedanya sih? Itu seperti membandingkan kereta api dengan bus, keduanya bisa mencapai tujuan sama ya! Tapi siapa yang tahu, mungkin ada prosesnya yang berbeda. Saya pikir yang penting adalah hasilnya yang benar, bukan cara bagaimana hasil itu dicapai. Dan Menteri Yusril ngompol, kayaknya udah paham apa yang diartikan dalam Pasal 18 UUD ya! πŸ€” Kita tidak perlu lagi bingung tentang ini, karena sudah jelas sih! πŸ‘
 
Pilkada langsung atau tidak, aku rasa apa yang penting adalah hasilnya itu apa aja? Atau kaya kita harus memaksakan mekanisme pilgat seperti ini? Tapi sih aku punya pendapat bahwa Pilgat kan lebih efisien dan cepat dalam merespon kebutuhan masyarakat. Ngomongin pasaran, aku lihat beberapa kota besar udah mengadopsi sistem ini, misalnya Surabaya dan Medan. Mungkin itu bisa jadi contoh bagi kita semua... tapi yang penting yaitu hasilnya itu harus bagus aja! πŸ€”
 
πŸ€” aku pikir kalau pemerintah kembali mengusulkan pilkada langsung, tapi aku rasa tidak perlu lagi banget 😐. justru pilkada langsung bisa bikin keamanan lebih ketat dan terjamin 🚨. tapi aku juga tahu kalau ada risiko yang lebih besar kalau pilkada langsung dilakukan, misalnya keterlibatan kekerasan atau hal lain yang tidak diinginkan πŸ’”. tapi sekarang aku masih rasa pemerintah belum siap untuk melaksanakan pilkada langsung dengan baik πŸ€¦β€β™‚οΈ. apa lagi kalau ada ketidakpastian tentang keamanan dan keselamatan, padahal ini adalah aspek penting dalam proses pemilihan βš–οΈ.
 
Pilkada langsung atau melalui DPRD sama-sama konstitusional, aku setuju dengan Yusril Ihza Mahendra bro 😊. Aku pikir kalau ada yang ragu, itu karena kurangnya edukasi tentang sistem pemilihan di Indonesia sebenarnya. Pasal 18 UUD tidak eksplisit, tapi itu bukan berarti konstitusionalitasnya bermasalah, asalkan kita punya mekanisme pemilihan yang baik.

Aku rasa yang penting adalah bagaimana sistem pemilihan dilaksanakan, bukan apakah pilgubernuran langsung atau melalui DPRD. Kalau sistemnya sudah jelas dan transparan, maka konstitusionalitasnya tidak akan menjadi isu lagi. Jadi, aku percaya bahwa pilgubernural langsung sama-sama konstitusional dengan melalui DPRD, asalkan kita punya mekanisme yang baik di balik itu πŸ€”.
 
Pilkada langsung nggak lebih penting dari pilpres, ya? Menteri Ihza jelas-jelas bilangin bahwa konstitusi tidak kaku atapun menyatakan paksaan mekanisme pemilihan langsung, tapi aja menekankan demokrasi. Apa sih yang salah kalau pilot langsung terpaksa? Atau mungkin karena pilot langsung bisa nggak menyesuaikan dengan keinginannya rakyat, kan?
 
Pilkada langsung kayaknya udah terlalu keren-keren sih... πŸ™„. Menteri Yusril Ihza Mahendra bilang pasal 18 Undang-Undang Dasar itu tidak ada arti, tapi aku pikir kalau benar-benar konstitusional, itu berarti bisa bawa aksi langsung sih... waduh! πŸ€¦β€β™‚οΈ. Tapi, aku masih ragu-ragu apakah itu benar-benar sama-sama konstitusional atau tidak. Mungkin ada yang bisa membantu kita klarifikasi ini, nih? πŸ€”. Saya tahu kalau suka pilkada langsung, tapi aku juga pikir pentingnya ada transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan... πŸ€‘.
 
Wow 🀯! Saya pikir itu penjelasan yang cukup jelas dari Menteri Yusril Ihza Mahendra tentang cara kerja pilkada langsung atau melalui DPRD, kok πŸ˜…. Menurut saya, ada yang bikin paham sih. Kalau hanya menyatakan demokrasi saja, tapi tidak spesifik mekanisme pilkada langsung, itulah yang bikin ada keraguan.

Saya pikir itu karena banyak orang masih bingung antara pilkada langsung dan melalui DPRD, ya? πŸ€”. Mungkin perlu ada penjelasan lebih lanjut tentang keduanya, sih. Tetapi saya juga paham jika hanya ingin menyatakan dasar demokrasi saja, itu sudah cukup, ya? 😊
 
Pilkada langsung atau melalui DPRD, apa bedanya sih? Kalo saya sambil nonton bola, sama-sama bikin saya terpesona deh πŸŸοΈπŸ˜‚. Menteri Yusril itu benar-benar bijak, pas lagi baca pasal 18 Undang-Undang Dasar, rasanya pas-salan itu hanya mengatakan tentang demokrasi aja, bukan tentang mekanisme pemilihan langsung. Saya pikir ini bisa bikin pilkada lebih transparan, karena semua orang bisa melihat siapa yang masuk dan tidak 😊. Dan kalau ada yang bingung, pas-palan itu ada di DPRD juga, jadi sama-sama konstitusional aja πŸ€“πŸ’‘.
 
Pilkada langsung ato melalui DPRD, aku pikir sama-sama pas buat Indonesia 🀩. Menteri Yusril Ihza Mahendra sih bilang kalau konstitusional juga, tapi aku sengaja coba cari info tentang Pasal 18 Undang-Undang Dasar kita tahun 1945. Aku rasa kalau tidak ada eksplisit, itu berarti bisa diimproves, tapi bukan berarti harus kembali ke cara lama πŸ™…β€β™‚οΈ. Saya senang melihat kalau Indonesia yang sudah maju ini tetap terus mencari cara yang lebih baik untuk memilih kepala daerah kita πŸ‘.
 
Pilkada langsung atau melalui DPRD, apa sih perbedaan? Kita orang Indonesia yang suka santai kan? πŸ€·β€β™‚οΈ Menteri Yusril Ihza Mahendra bilang konstitusional, tapi aku pikir lebih baik pilkada langsung aja. Jangan tahu-tahu, rakyat sudah bisa memilih calon presiden dan wakil rakyatnya dengan jelas. Melalui DPRD bikin lelah ya, kayakna harus ngumpulkan banyak orang 😴. Dan apa sih jika DPRD udah tidak mewakili rakyat? Aku pikir lebih baik langsung memilih, jadi tidak ada kesalahpahaman lagi 🀝. Tapi, aku tahu kalau ada banyak yang tidak setuju dengan pendapatku 😐.
 
aku penasaran kenapa kita masih banyak yang pikir pilkada langsung dan melalui DPRD itu beda cara, padahal keduanya sama-sama konstitusional kan? aku ngerasa kayaknya kita sibuk terlalu banyak membicarakan tentang perbedaan yang tidak ada. kalau kita fokus lebih pada apa yang penting ya, yaitu proses demokrasi itu bagaimana cara kita bisa pilih leader yang tepat. aku pikir itu yang harus kita perhatikan bukan siapa aja yang pilihin di dapur atau di rumah. semoga kita bisa makin fokus dan makin bijak dalam memilih pemimpin kita 🀞
 
kembali
Top