Pilkada langsung maupun melalui DPRD justru sama-sama konstitusional, menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, norma Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya menyatakan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis tanpa eksplisit mewajibkan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.