Pemilihan kepala daerah, apakah melalui langsung atau tidak, tetap konstitusional. Menurut Yusril Ihza Mahendra, menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, hakim, dan penasihat keadilan, Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.
Yusril menjelaskan di keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026), bahwa pilihan pemimpin daerah itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD 1945, namun hanya disyaratkan adanya demokrasi. Maka, dari perspektif hukum, konstitusionalitasnya sama baik jika dipilih langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD.
Menurut Yusril, pemilihan kepala daerah secara langsung dapat menjadi alternatif yang lebih baik untuk Pilkada. Dengan demikian, biaya politik yang tinggi dalam Pilkada langsung tidak akan menjadi masalah bagi suatu daerah karena sumber uang tersebut hanya berasal dari dana yang sudah dimiliki oleh masyarakat tersebut sendiri.
Namun, Yusril juga menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah melalui langsung memiliki beberapa kelemahan. Salah satunya adalah praktik politik uang dalam Pilkada yang dapat menghambat proses demokrasi.
Yusril menjelaskan di keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026), bahwa pilihan pemimpin daerah itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD 1945, namun hanya disyaratkan adanya demokrasi. Maka, dari perspektif hukum, konstitusionalitasnya sama baik jika dipilih langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD.
Menurut Yusril, pemilihan kepala daerah secara langsung dapat menjadi alternatif yang lebih baik untuk Pilkada. Dengan demikian, biaya politik yang tinggi dalam Pilkada langsung tidak akan menjadi masalah bagi suatu daerah karena sumber uang tersebut hanya berasal dari dana yang sudah dimiliki oleh masyarakat tersebut sendiri.
Namun, Yusril juga menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah melalui langsung memiliki beberapa kelemahan. Salah satunya adalah praktik politik uang dalam Pilkada yang dapat menghambat proses demokrasi.