Pemilihan kepala daerah secara langsung atau melalui DPRD di Indonesia, masih menjadi perdebatan hangat. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa keduanya sama-sama konstitusional dalam perspektif hukum tata negara Indonesia. Menurutnya, Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit mewajibkan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
Yusril berpandangan, pemilihan kepala daerah tidak langsung melalui DPRD lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Falsafah ini mengajarkan bahwa demokrasi dijalankan oleh lembaga permusyawaratan dan perwakilan, seperti MPR, DPR, dan DPRD.
Namun demikian, Yusril juga mengakui, pemilihan langsung melalui rakyat, justru menimbulkan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaatnya. Salah satu persoalan utama adalah tingginya biaya politik dalam Pilkada langsung. Selain itu, pengawasan terhadap praktik politik uang, dianggap jauh lebih sulit dalam Pilkada langsung karena melibatkan puluhan ribu hingga jutaan pemilih.
Dalam perdebatannya, Yusril mengatakan bahwa Pilkada melalui DPRD membuka peluang lebih besar bagi terpilihnya calon kepala daerah yang memiliki kapabilitas dan integritas, dibandingkan dengan Pilkada langsung yang kerap memberi ruang bagi kandidat yang hanya mengandalkan popularitas atau kekuatan modal.
Yusril juga menegaskan, pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang punya kapasitas untuk terpilih, bukan semata-mata karena populer atau memiliki uang banyak. Namun demikian, dia juga mengaku menyadari adanya aspirasi dari sejumlah partai politik yang menghendaki perubahan sistem Pilkada menjadi tidak langsung melalui DPRD.
Pada akhirnya, Yusril menegaskan bahwa suara rakyat tetap harus menjadi rujukan utama dalam menentukan arah kebijakan demokrasi di daerah. Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap menghendaki pemilihan langsung, wajib disimak dan dicermati Pemerintah, DPR, dan partai-partai politik secara adil dan bijaksana.
Yusril berpandangan, pemilihan kepala daerah tidak langsung melalui DPRD lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Falsafah ini mengajarkan bahwa demokrasi dijalankan oleh lembaga permusyawaratan dan perwakilan, seperti MPR, DPR, dan DPRD.
Namun demikian, Yusril juga mengakui, pemilihan langsung melalui rakyat, justru menimbulkan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaatnya. Salah satu persoalan utama adalah tingginya biaya politik dalam Pilkada langsung. Selain itu, pengawasan terhadap praktik politik uang, dianggap jauh lebih sulit dalam Pilkada langsung karena melibatkan puluhan ribu hingga jutaan pemilih.
Dalam perdebatannya, Yusril mengatakan bahwa Pilkada melalui DPRD membuka peluang lebih besar bagi terpilihnya calon kepala daerah yang memiliki kapabilitas dan integritas, dibandingkan dengan Pilkada langsung yang kerap memberi ruang bagi kandidat yang hanya mengandalkan popularitas atau kekuatan modal.
Yusril juga menegaskan, pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang punya kapasitas untuk terpilih, bukan semata-mata karena populer atau memiliki uang banyak. Namun demikian, dia juga mengaku menyadari adanya aspirasi dari sejumlah partai politik yang menghendaki perubahan sistem Pilkada menjadi tidak langsung melalui DPRD.
Pada akhirnya, Yusril menegaskan bahwa suara rakyat tetap harus menjadi rujukan utama dalam menentukan arah kebijakan demokrasi di daerah. Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap menghendaki pemilihan langsung, wajib disimak dan dicermati Pemerintah, DPR, dan partai-partai politik secara adil dan bijaksana.