Yusril: KUHP Baru Akan Jadi Solusi Pengurangan Napi di Lapas

Lembaga Pemasyarakatan Indonesia Mau Tidak Sibuk dengan Narapidana, KUHP Baru Ditawarkan Sebagai Solusi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa lewat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang akan mulai berlaku pada Januari 2026, dapat menjadi solusi bagi sesaknya jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan.

Menurut Yusril, adanya penggunaan keadilan restoratif atau "restorative justice" terhadap pelaku dalam perkara pidana juga akan didorong. Hal ini berarti bahwa penegakan hukum tidak hanya fokus pada penghukuman, tetapi juga pada penyelesaian masalah yang menyebabkan narapidana tersebut berada di lembaga pemasyarakatan.

"Ada 'restorative justice' dan segala macam itu. Mungkin jumlah narapidana kita akan mengalami pengurangan," kata Yusril saat ditemui di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Selasa (21/10/2025).

Yusril menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, ada perubahan paradigma dari yang semula lebih berfokus pada penghukuman terpidana. Sekarang penegakan keadilan menjadi prinsip utama, di mana penegakan hukum tidak hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang menyelesaikan masalah sosial dan budaya yang menyebabkan narapidana tersebut berada di lembaga pemasyarakatan.

"Jadi, prinsipnya kita tidak lagi menekankan pada penghukuman, tapi lebih kepada penegakan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat," jelas Yusril.
 
Gue pikir ini solusi yang bagus banget! Narapidana seharusnya diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan dan pelatihan agar bisa hidup normal kembali. Jangan hanya dihukum saja, tapi juga harus ada cara untuk mereka belajar dari kesalahan mereka dan menjadi orang yang lebih baik nanti.
 
aku pikir itu ide yang bagus sih, kalau gak sibuk dgn narapidana, kita bisa fokus banget di pencegahan nanti 😊. aku rasa restorative justice itu wajib dicoba, biar narapidana bisa kembali ke masyarakat dan jadi kontributor baiknya 🤝. kayaknya ada banyak yang kurang tahu tentang ini, tapi sebenarnya itu sudah dijalankan sebelumnya di beberapa lembaga. aku harap KUHP baru ini bisa membawa perubahan positif 😊.
 
omong omong, aku rasa itu solusi yang tepat banget! narapidana di lembaga pemasyarakatan cuma di situ karena mereka berasal dari latar belakang sosial yang kurang baik, tapi sekarang dengar ada penggunaan "restorative justice" yang bisa membantu mereka berubah menjadi orang yang lebih baik. aku senang banget kalau giliran Menteri Yusril Ihza Mahendra yang mau mencoba hal ini! 😊

aku rasa itu juga cara yang bijak untuk mengurangi jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan, bukan hanya dengan menghukum mereka dan membuang mereka dari masyarakat. tapi sekarang aku sudah sabar-sabar, kalau Menteri Yusril Ihza Mahendra bisa membuat kebijakan yang tepat banget, aku yakin kita akan bisa melihat perbedaannya! 💪
 
aku rasa ini solusi yang bagus banget 🤝, narapidana di lembaga pemasyarakatan kalau bisa diterapi dengan cara restorative justice biar lebih cepat keluar dari sana dan masuk kembali ke masyarakat dengan baik 😊. aku tahu ada yang akan berbalik dan mengatakan bahwa ini hanya menipu, tapi aku rasa ini salah paham 🤔, penegakan hukum harusnya tidak hanya fokus pada penghukuman saja, tapi juga pada penyelesaian masalah yang menyebabkan narapidana tersebut berada di sana 🌈. sila lihat artikel ini: <https://www.republika.co.id/news/du...-solusi-narapidana-dengan-restorative-justice>
 
Hmm, kabar baik nih, kalau gini kita buat KUHP baru yang fokus tidak hanya tentang menghukum aja, tapi juga tentang menyelesaikan masalah yang menyebabkan narapidana di lembaran pemasyarakatan... Mungkin ini bisa membuat kita lebih bijak dalam menangani narapidana, sih... 🤔
 
Gue rasa ini solusi yang positif banget ya! Narapidana banyak sekali, tapi gue pikir karena adanya keadilan restoratif bisa membuatnya kurang sekali. Misalnya kalau ada narapidana yang melakukan kesalahan karena kesalahpahaman atau masalah keluarga, kita harus mencoba solusinya dulu sebelum menunjuk tangan.

Dan gue seneng juga dengan ide bahwa penegakan keadilan jadi prinsip utama bukan hanya penghukuman. Kita harus fokus pada mendorong narapidana agar bisa menjadi bagian dari masyarakat lagi, bukan hanya diisolasi.
 
omong omongan itu kayak gue beli main aja... tapi gimana kalau narapidana itu sih ada masalahnya? Gue pikir "restorative justice" itu kayak caranya ngewajah narapidana tanpa harus buang-buang biaya. Tapi, gimana kalau narapidana itu sih tidak mau bercerita tentang masalahnya? Gue rasa itu kayak cari pasien obat yang tidak mau konsultasi... dan kita semua gak punya waktu ngerjain obat itu... 🤔💼
 
gk percaya sih kalau mereka bisa mengurangi jumlah narapidana dengan cara restorative justice, itu gak akan semudahnya ya... aku pikir ini lagi cerita untuk narapidana yang suka berlari-lari sih, tapi apa kepastian itu bisa bekerja? sebaiknya kita tunggu nanti hasilnya aja
 
Gue pikir kalau ini gak sabar-sabar aja, ya? KUHP baru sih bermaksud untuk mengurangi narapidana di lembaga pemasyarakatan, tapi apa itu solusi nyata? Gue penasaran banget kenapa gak ada upaya yang lebih efektif untuk mengurangi jumlah narapidana. Mungkin karena gak ada solusi nyata, ya? Keadilan restoratif itu sih nggak terlalu berarti di Indonesia, bukan?
 
Makanya lagi sih kalian narapidana yang banyak sekali di lembaga pemasyarakatan kan? 🤔 Mungkin karena semua yang berlaku saat ini nggak cukup efektif kan? 😒 KUHP baru itu mungkin akan menjadi solusi, tapi kita harus juga memikirkan tentang bagaimana cara agar narapidana tidak jadi ada lagi kan? 🙏 Mungkin dengan menggunakan keadilan restoratif itu bisa membantu menyelesaikan masalah yang menyebabkan mereka berada di sana, dan bukan hanya sekedar menghukum saja. 😊
 
Wow 🤯! Karena itu aku pikir ini solusi yang bagus banget untuk mengurangi jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan. Mungkin ini bisa membantu pembicaraan tentang penegakan hukum dan penyelesaian masalah sosial dan budaya yang sebenarnya menyebabkan narapidana tersebut berada di sana 😊.
 
apa sih arti dari "restorative justice" itu? gimana caranya kita bisa mengusahakannya? aku curious banget... kenapa mereka ingin mengurangi jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan? apa yang terjadi sebelumnya? apakah ada kasus yang berbeda-beda? aku ingin tahu lebih banyak tentang hal ini...
 
ya kalau gini nih... aku pikir ini solusi yang bagus banget! lama-knya lembaga pemasyarakatan ini sih cuma ngobrol ngobrol, tapi tidak ada yang nyakutin bikin penjara berakhir di mana-mana. menteri Yusril ihza mahendra ini nulis undang-undang hukum pidana baru yang lebih fokus pada solusi bukan hanya menghukum.

aku pikir restorative justice ini bisa jadi solusi yang tepat. kalau kita bisa menyelesaikan masalah sebenarnya yang menyebabkan narapidana, maka biar nggak ada lagi narapidana di lembaga pemasyarakatan. tapi aku masih ragu-ragu, apakah ini benar-benar bisa diimplementasikan?
 
kembali
Top