Lembaga Pemasyarakatan Indonesia Mau Tidak Sibuk dengan Narapidana, KUHP Baru Ditawarkan Sebagai Solusi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa lewat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang akan mulai berlaku pada Januari 2026, dapat menjadi solusi bagi sesaknya jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Menurut Yusril, adanya penggunaan keadilan restoratif atau "restorative justice" terhadap pelaku dalam perkara pidana juga akan didorong. Hal ini berarti bahwa penegakan hukum tidak hanya fokus pada penghukuman, tetapi juga pada penyelesaian masalah yang menyebabkan narapidana tersebut berada di lembaga pemasyarakatan.
"Ada 'restorative justice' dan segala macam itu. Mungkin jumlah narapidana kita akan mengalami pengurangan," kata Yusril saat ditemui di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Selasa (21/10/2025).
Yusril menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, ada perubahan paradigma dari yang semula lebih berfokus pada penghukuman terpidana. Sekarang penegakan keadilan menjadi prinsip utama, di mana penegakan hukum tidak hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang menyelesaikan masalah sosial dan budaya yang menyebabkan narapidana tersebut berada di lembaga pemasyarakatan.
"Jadi, prinsipnya kita tidak lagi menekankan pada penghukuman, tapi lebih kepada penegakan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat," jelas Yusril.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa lewat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang akan mulai berlaku pada Januari 2026, dapat menjadi solusi bagi sesaknya jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Menurut Yusril, adanya penggunaan keadilan restoratif atau "restorative justice" terhadap pelaku dalam perkara pidana juga akan didorong. Hal ini berarti bahwa penegakan hukum tidak hanya fokus pada penghukuman, tetapi juga pada penyelesaian masalah yang menyebabkan narapidana tersebut berada di lembaga pemasyarakatan.
"Ada 'restorative justice' dan segala macam itu. Mungkin jumlah narapidana kita akan mengalami pengurangan," kata Yusril saat ditemui di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Selasa (21/10/2025).
Yusril menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, ada perubahan paradigma dari yang semula lebih berfokus pada penghukuman terpidana. Sekarang penegakan keadilan menjadi prinsip utama, di mana penegakan hukum tidak hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang menyelesaikan masalah sosial dan budaya yang menyebabkan narapidana tersebut berada di lembaga pemasyarakatan.
"Jadi, prinsipnya kita tidak lagi menekankan pada penghukuman, tapi lebih kepada penegakan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat," jelas Yusril.