Delpedro Cs, yang merupakan salah satu tersangka dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan akhir Agustus 2025, telah mengajukan praperadilan terhadap proses hukum dan penetapan tersangkanya. Dia meminta pemerintah dan Polri untuk memastikan para penyidik hadir dalam sidang perdana praperadilan yang akan digelar pada Jumat 17 Oktober.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjamin bahwa pemerintah dan Polri tidak akan melakukan intervensi apa pun dalam proses hukum yang sedang berjalan. Dia meminta Delpedro Cs fokus pada substansi gugatan praperadilan dan menjelaskan bahwa objek praperadilan yang diuji adalah sah atau tidaknya penangkapan dan sah atau tidaknya penahanan.
Yusril juga memastikan bahwa Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang perdana praperadilan, meskipun sidang tersebut hanya berlangsung maksimal 7 hari. Dia menegaskan bahwa jika Polri tidak hadir pada sidang pertama, hakim akan meneruskan sidang tanpa kehadiran Termohon, dan Polisi pasti rugi.
Gugatan praperadilan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Tergugat atau Termohon dalam hal ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjamin bahwa pemerintah dan Polri tidak akan melakukan intervensi apa pun dalam proses hukum yang sedang berjalan. Dia meminta Delpedro Cs fokus pada substansi gugatan praperadilan dan menjelaskan bahwa objek praperadilan yang diuji adalah sah atau tidaknya penangkapan dan sah atau tidaknya penahanan.
Yusril juga memastikan bahwa Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang perdana praperadilan, meskipun sidang tersebut hanya berlangsung maksimal 7 hari. Dia menegaskan bahwa jika Polri tidak hadir pada sidang pertama, hakim akan meneruskan sidang tanpa kehadiran Termohon, dan Polisi pasti rugi.
Gugatan praperadilan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Tergugat atau Termohon dalam hal ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.