Pengadilan Hambali di Amerika Serikat: Kapan dan Bagaimana?
Bulan November mendatang, pengadilan militer Amerika Serikat akan memulai proses adil terhadap Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, hal ini merupakan hasil dari kasus yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Hambali, mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, ditahan di Guantanamo selama lebih dari 20 tahun tanpa pernah diadili. Kasusnya memang sempat disinggung oleh Yusril pada bulan Agustus lalu dalam pertemuan dengan Chargé d'Affaires AS Peter Haymond di Jakarta.
Saat ini, Hambali masih menjadi warga negara Indonesia yang terlibat dalam kasus terorisme. Meskipun telah ditahan di Amerika Serikat, perkara Hambali belum mendapat kepastian hukum karena belum diadili oleh penegak hukum setempat.
Rencana pemulangan mantan teroris ini membutuhkan koordinasi antarkementerian/lembaga. Yusril menyebut pemerintah tidak memasang target waktu untuk merampungkannya karena hal itu tidak termasuk prioritas yang perlu segera diselesaikan.
Hambali kemudian ditahan di Guantanamo atas permintaan Amerika Serikat. Namun, pengadilan ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang hukum dan kepastian bagi mantan teroris yang diduga kuat terlibat dalam kasus Bom Bali 2002.
Kapan Hambali akan diadili? Bagaimana proses adil ini akan berjalan? Apakah Amerika Serikat memiliki sengaja menghambat proses adil terhadap Hambali sejak beberapa tahun lalu? Semua pertanyaan tersebut masih menunggu jawabannya.
Bulan November mendatang, pengadilan militer Amerika Serikat akan memulai proses adil terhadap Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, hal ini merupakan hasil dari kasus yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Hambali, mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, ditahan di Guantanamo selama lebih dari 20 tahun tanpa pernah diadili. Kasusnya memang sempat disinggung oleh Yusril pada bulan Agustus lalu dalam pertemuan dengan Chargé d'Affaires AS Peter Haymond di Jakarta.
Saat ini, Hambali masih menjadi warga negara Indonesia yang terlibat dalam kasus terorisme. Meskipun telah ditahan di Amerika Serikat, perkara Hambali belum mendapat kepastian hukum karena belum diadili oleh penegak hukum setempat.
Rencana pemulangan mantan teroris ini membutuhkan koordinasi antarkementerian/lembaga. Yusril menyebut pemerintah tidak memasang target waktu untuk merampungkannya karena hal itu tidak termasuk prioritas yang perlu segera diselesaikan.
Hambali kemudian ditahan di Guantanamo atas permintaan Amerika Serikat. Namun, pengadilan ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang hukum dan kepastian bagi mantan teroris yang diduga kuat terlibat dalam kasus Bom Bali 2002.
Kapan Hambali akan diadili? Bagaimana proses adil ini akan berjalan? Apakah Amerika Serikat memiliki sengaja menghambat proses adil terhadap Hambali sejak beberapa tahun lalu? Semua pertanyaan tersebut masih menunggu jawabannya.