Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Diterima, Pasien Rentan Terancam Kritis. Penonaktifan PBI, Akan Tetap Melanggar Hak Konsumen.
Keterlambatan informasi pemberitahuan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sangat berbahaya bagi pasien yang membutuhkan perawatan rutin. Menurut ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Nuri Emiliana, penonaktifan tanpa informasi memadai dapat menyebabkan pengobatan terputus dan membahayakan keselamatan pasien.
"Penonaktifan PBI berdampak pada terhambatnya layanan kesehatan bagi pasien yang harus mendapatkan pelayanan kesehatan secara rutin," kata Nuri Emiliana. Penonaktifan ini dapat menempatkan pasien miskin dan rentan dalam posisi sangat dirugikan.
YLKI juga menyoroti ancaman terputusnya layanan bagi pasien yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan. "Penonaktifan kepesertaan, meskipun dengan alasan pembaruan data, berpotensi menimbulkan terputusnya akses layanan kesehatan," kata Nuri.
Selain itu, YLKI meminta pemerintah memberi pengecualian dan masa transisi bagi pasien yang sedang menjalani pengobatan rutin serta menjamin layanan kesehatan tetap berjalan selama verifikasi data. "Proses klarifikasi dan reaktivasi tidak boleh berbelit dan harus berpihak pada perlindungan pasien," kata Nuri.
Pemerintah juga diminta untuk menyatakan jaminan kesehatan merupakan kewajiban negara. YLKI menegaskan bahwa kebijakan administratif, pembaruan data, maupun penyesuaian anggaran tidak boleh menjadi alasan terputusnya layanan kesehatan bagi warga negara.
Keterlambatan informasi pemberitahuan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sangat berbahaya bagi pasien yang membutuhkan perawatan rutin. Menurut ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Nuri Emiliana, penonaktifan tanpa informasi memadai dapat menyebabkan pengobatan terputus dan membahayakan keselamatan pasien.
"Penonaktifan PBI berdampak pada terhambatnya layanan kesehatan bagi pasien yang harus mendapatkan pelayanan kesehatan secara rutin," kata Nuri Emiliana. Penonaktifan ini dapat menempatkan pasien miskin dan rentan dalam posisi sangat dirugikan.
YLKI juga menyoroti ancaman terputusnya layanan bagi pasien yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan. "Penonaktifan kepesertaan, meskipun dengan alasan pembaruan data, berpotensi menimbulkan terputusnya akses layanan kesehatan," kata Nuri.
Selain itu, YLKI meminta pemerintah memberi pengecualian dan masa transisi bagi pasien yang sedang menjalani pengobatan rutin serta menjamin layanan kesehatan tetap berjalan selama verifikasi data. "Proses klarifikasi dan reaktivasi tidak boleh berbelit dan harus berpihak pada perlindungan pasien," kata Nuri.
Pemerintah juga diminta untuk menyatakan jaminan kesehatan merupakan kewajiban negara. YLKI menegaskan bahwa kebijakan administratif, pembaruan data, maupun penyesuaian anggaran tidak boleh menjadi alasan terputusnya layanan kesehatan bagi warga negara.