Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengangkat tangan untuk meminta klarifikasi dari platform X terkait fitur kecerdasan buatan (AI) Grok yang dikembangkan oleh Elon Musk. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa X berkomitmen untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia serta meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak di platformnya.
Tidak hanya itu, Sabar juga menegaskan bahwa Kemkomdigi akan melakukan penindakan terhadap akun-akun yang terbukti melanggar kebijakan dan peraturan perundang-undangan. "Mereka (X) akan memastikan fitur AI Grok tidak dapat digunakan untuk menghasilkan konten bermuatan pornografi, serta akan melakukan penindakan terhadap akun-akun yang terbukti melanggar kebijakan dan peraturan perundang-undangan," katanya.
Sabar juga menyatakan bahwa Kemkomdigi akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi atas komitmen platform X untuk memastikan perlindungan ruang digital berjalan secara nyata dan berkelanjutan. "Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan, kami punya kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan," tegasnya.
Hal ini menjadi tanggung jawab bagi platform X untuk memastikan bahwa fitur AI Grok tidak digunakan sebagai alat bantu dalam produksi konten pornografi. Kemkomdigi juga menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Tidak hanya itu, Sabar juga menegaskan bahwa Kemkomdigi akan melakukan penindakan terhadap akun-akun yang terbukti melanggar kebijakan dan peraturan perundang-undangan. "Mereka (X) akan memastikan fitur AI Grok tidak dapat digunakan untuk menghasilkan konten bermuatan pornografi, serta akan melakukan penindakan terhadap akun-akun yang terbukti melanggar kebijakan dan peraturan perundang-undangan," katanya.
Sabar juga menyatakan bahwa Kemkomdigi akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi atas komitmen platform X untuk memastikan perlindungan ruang digital berjalan secara nyata dan berkelanjutan. "Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan, kami punya kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan," tegasnya.
Hal ini menjadi tanggung jawab bagi platform X untuk memastikan bahwa fitur AI Grok tidak digunakan sebagai alat bantu dalam produksi konten pornografi. Kemkomdigi juga menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.