Warga Negara Israel Palsu Pemilik Kartu Tanda Penduduk, Bahaya bagi Keamanan Negara
Ditirto.id - Aron Geller, seorang warga negara Israel palsu memiliki KTP-el Indonesia yang mengejutkan banyak orang. Diketahui bahwa Aron telah membangun bisnis properti dan konstruksi di Bali sejak 2006. Ia juga menggarap sebuah vila di Uluwatu, Bali.
Terkini, Bupati Cianjur Wahyu Ferdian menelusuri kebenaran KTP tersebut. Menurut dia, data yang tersaji pada KTP Aron itu tidak ditemukan dalam sistem. "Setelah dilakukan pengecekan langsung menggunakan sistem kependudukan nasional yang terintegrasi, dapat dipastikan bahwa data tersebut tidak terdaftar secara resmi, yang berarti KTP tersebut palsu," kata Wahyu dalam keterangannya di akun resmi Instagramnya.
Kementerian Dalam Negeri juga mengonfirmasi bahwa Aron berkewarganegaraan Israel. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan, mengatakan bahwa berdasarkan pengecekan di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara nasional, nama Aron Geller tidak ditemukan.
"Kami di Ditjen Dukcapil Kemendagri juga telah mengecek nama itu juga tidak ada. Bila di sosial media diceritakan yang bersangkutan memiliki KTP-el Indonesia, bisa dipastikan KTP itu palsu," ujar Benny dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto.
Benny juga menjelaskan bahwa tim terkait telah melakukan pengecekan nama serupa di Provinsi Bali. Hasilnya pun serupa alias tidak ditemukan Aron dalam sistem kependudukan lokal.
Modus pemalsuan KTP yang diduga dilakukan Aron Geller ini masih dalam penelusuran pihak kementerian dan kepolisian. Dalam kasus pemalsuan identitas WNA, motif atau kepentingan dari WNA yang memalsukan identitasnya menjadi WNI harus ditelusuri.
Penyebab utama kasus ini adalah kejahatan lintas negara. Efeknya, bakal mengganggu kepentingan keamanan dalam negeri. Oleh karena itulah, kasus dugaan KTP palsu seperti Aron Geller ini tak bisa dianggap sepele.
"Legalitas kependudukan WNA di Indonesia" adalah topik yang perlu dibahas dengan lebih serius. Kepolisian dan pihak berwajib harus bekerja sama untuk mencegah kasus pemalsuan identitas WNA ini.
Ditirto.id - Aron Geller, seorang warga negara Israel palsu memiliki KTP-el Indonesia yang mengejutkan banyak orang. Diketahui bahwa Aron telah membangun bisnis properti dan konstruksi di Bali sejak 2006. Ia juga menggarap sebuah vila di Uluwatu, Bali.
Terkini, Bupati Cianjur Wahyu Ferdian menelusuri kebenaran KTP tersebut. Menurut dia, data yang tersaji pada KTP Aron itu tidak ditemukan dalam sistem. "Setelah dilakukan pengecekan langsung menggunakan sistem kependudukan nasional yang terintegrasi, dapat dipastikan bahwa data tersebut tidak terdaftar secara resmi, yang berarti KTP tersebut palsu," kata Wahyu dalam keterangannya di akun resmi Instagramnya.
Kementerian Dalam Negeri juga mengonfirmasi bahwa Aron berkewarganegaraan Israel. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan, mengatakan bahwa berdasarkan pengecekan di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara nasional, nama Aron Geller tidak ditemukan.
"Kami di Ditjen Dukcapil Kemendagri juga telah mengecek nama itu juga tidak ada. Bila di sosial media diceritakan yang bersangkutan memiliki KTP-el Indonesia, bisa dipastikan KTP itu palsu," ujar Benny dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto.
Benny juga menjelaskan bahwa tim terkait telah melakukan pengecekan nama serupa di Provinsi Bali. Hasilnya pun serupa alias tidak ditemukan Aron dalam sistem kependudukan lokal.
Modus pemalsuan KTP yang diduga dilakukan Aron Geller ini masih dalam penelusuran pihak kementerian dan kepolisian. Dalam kasus pemalsuan identitas WNA, motif atau kepentingan dari WNA yang memalsukan identitasnya menjadi WNI harus ditelusuri.
Penyebab utama kasus ini adalah kejahatan lintas negara. Efeknya, bakal mengganggu kepentingan keamanan dalam negeri. Oleh karena itulah, kasus dugaan KTP palsu seperti Aron Geller ini tak bisa dianggap sepele.
"Legalitas kependudukan WNA di Indonesia" adalah topik yang perlu dibahas dengan lebih serius. Kepolisian dan pihak berwajib harus bekerja sama untuk mencegah kasus pemalsuan identitas WNA ini.