KPK Siap Saksikan Saksi Utama Kasus Rita Widyasari: Siapa Ia?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap warga negara India bernama Sankalp Jaithalia, yang dugaannya akan menjadi saksi utama dalam kasus dugaan korupsi terkait metrik ton batu bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Sankalp, seorang Direktur Keuangan di Archean International dan Chairman Indonesia Chapter of ICAI (2023-2025), akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hal ini dilaporkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (9/10) lalu.
Pemeriksaan Sankalp dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, tempat juga dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara. Jumlah gratifikasi yang diperkirakan adalah sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Sampai saat ini, Sankalp belum memenuhi panggilan penyidik KPK. Budi Prasetyo juga belum bisa memberi informasi perihal materi yang hendak didalami oleh saksi tersebut. Hal ini biasanya akan disampaikan oleh KPK setelah pemeriksaan rampung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap warga negara India bernama Sankalp Jaithalia, yang dugaannya akan menjadi saksi utama dalam kasus dugaan korupsi terkait metrik ton batu bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Sankalp, seorang Direktur Keuangan di Archean International dan Chairman Indonesia Chapter of ICAI (2023-2025), akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hal ini dilaporkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (9/10) lalu.
Pemeriksaan Sankalp dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, tempat juga dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara. Jumlah gratifikasi yang diperkirakan adalah sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Sampai saat ini, Sankalp belum memenuhi panggilan penyidik KPK. Budi Prasetyo juga belum bisa memberi informasi perihal materi yang hendak didalami oleh saksi tersebut. Hal ini biasanya akan disampaikan oleh KPK setelah pemeriksaan rampung.