KPK Tanam Saksi India dalam Kasus Rita Widyasari, Dugaan Penerimaan Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pemeriksaan terhadap seorang warga negara India bernama Sankalp Jaithalia. Sankalp akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait metrik ton batu bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, hingga pukul 11.44 WIB, Sankalp belum memenuhi panggilan penyidik KPK.
Kasus ini terkait dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, yang diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara sebesar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Rita juga disebut-sebut telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Kasus ini juga terkait dengan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, yang masih berstatus saksi. Penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen hingga banyak uang dalam pecahan rupiah, Dolar Singapura dan Amerika Serikat, serta Poundsterling setelah menggeledah rumah kediaman pengusaha Robert Bonosusatya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Selain itu, penyidik juga telah menggeledah rumah kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali. Penyidik menemukan sejumlah barang bukti seperti kendaraan dari penggeledahan tersebut.
Japto dan Ahmad Ali juga sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Ahmad Ali belakangan ditunjuk sebagai Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pemeriksaan terhadap seorang warga negara India bernama Sankalp Jaithalia. Sankalp akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait metrik ton batu bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, hingga pukul 11.44 WIB, Sankalp belum memenuhi panggilan penyidik KPK.
Kasus ini terkait dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, yang diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara sebesar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Rita juga disebut-sebut telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Kasus ini juga terkait dengan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, yang masih berstatus saksi. Penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen hingga banyak uang dalam pecahan rupiah, Dolar Singapura dan Amerika Serikat, serta Poundsterling setelah menggeledah rumah kediaman pengusaha Robert Bonosusatya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Selain itu, penyidik juga telah menggeledah rumah kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali. Penyidik menemukan sejumlah barang bukti seperti kendaraan dari penggeledahan tersebut.
Japto dan Ahmad Ali juga sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Ahmad Ali belakangan ditunjuk sebagai Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI).