KPK Tindak Pagi ini Saksinya India, Rita Widyasari Diperiksa
Korupsi Kasus Penerimaan Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara Kutai Kartanegara Diperkiri KPK
=============================================================================
Dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait penerimaan gratifikasi terkait metrik ton batu bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap warga negara India bernama Sankalp Jaithalia.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Sankalp akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Seorang Direktur Keuangan di Archean International dan Chairman Indonesia Chapter of ICAI (2023-2025).
Sampai saat ini, Sankalp belum memenuhi panggilan penyidik KPK. Budi juga belum bisa memberi informasi perihal materi yang hendak didalami kepada saksi tersebut. Ini akan disampaikan setelah pemeriksaan rampung.
Kasus Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Sementara itu, penyidik juga telah menggeledah rumah kediaman pengusaha Robert Bonosusatya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik juga telah menggeledah rumah kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali.
Penyidik menemukan sejumlah barang bukti seperti kendaraan dari penggeledahan tersebut. Japto dan Ahmad Ali juga sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, namun belum mengetahui perihal kehadiran Sankalp dalam proses penyelidikan.
Korupsi Kasus Penerimaan Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara Kutai Kartanegara Diperkiri KPK
=============================================================================
Dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait penerimaan gratifikasi terkait metrik ton batu bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap warga negara India bernama Sankalp Jaithalia.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Sankalp akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Seorang Direktur Keuangan di Archean International dan Chairman Indonesia Chapter of ICAI (2023-2025).
Sampai saat ini, Sankalp belum memenuhi panggilan penyidik KPK. Budi juga belum bisa memberi informasi perihal materi yang hendak didalami kepada saksi tersebut. Ini akan disampaikan setelah pemeriksaan rampung.
Kasus Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Sementara itu, penyidik juga telah menggeledah rumah kediaman pengusaha Robert Bonosusatya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik juga telah menggeledah rumah kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali.
Penyidik menemukan sejumlah barang bukti seperti kendaraan dari penggeledahan tersebut. Japto dan Ahmad Ali juga sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, namun belum mengetahui perihal kehadiran Sankalp dalam proses penyelidikan.