Pemeriksaan Saksi India di KPK terkait Kasus Rita Widyasari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan saksi India bernama Sankalp Jaithalia dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait metrik ton batu bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Sankalp akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Direktur Keuangan di Archean International dan Chairman Indonesia Chapter of ICAI (2023-2025).
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, tetapi hingga pukul 11.44 WIB, Sankalp belum memenuhi panggilan penyidik. Penyidik Budi juga belum bisa memberi informasi perihal materi yang hendak didalami kepada saksi tersebut.
Kasus Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3.3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Rita juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rita saat ini sedang mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Selain itu, penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen hingga banyak uang dalam pecahan rupiah, Dolar Singapura dan Amerika Serikat, serta Poundsterling setelah menggeledah rumah kediaman pengusaha Robert Bonosusatya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penyidik juga telah menggeledah rumah kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali.
Japto dan Ahmad Ali sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tetapi informasi lebih lanjut tentang materi yang hendak didalami kepada Sankalp masih belum diketahui.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan saksi India bernama Sankalp Jaithalia dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait metrik ton batu bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Sankalp akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Direktur Keuangan di Archean International dan Chairman Indonesia Chapter of ICAI (2023-2025).
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, tetapi hingga pukul 11.44 WIB, Sankalp belum memenuhi panggilan penyidik. Penyidik Budi juga belum bisa memberi informasi perihal materi yang hendak didalami kepada saksi tersebut.
Kasus Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3.3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Rita juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rita saat ini sedang mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Selain itu, penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen hingga banyak uang dalam pecahan rupiah, Dolar Singapura dan Amerika Serikat, serta Poundsterling setelah menggeledah rumah kediaman pengusaha Robert Bonosusatya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penyidik juga telah menggeledah rumah kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali.
Japto dan Ahmad Ali sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tetapi informasi lebih lanjut tentang materi yang hendak didalami kepada Sankalp masih belum diketahui.