KPK Tindakani Kasus Rita Widyasari, India Diperiksa sebagai Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap warga negara India bernama Sankalp Jaithalia dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait metrik ton batu bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Sankalp, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan Archean International dan Chairman Indonesia Chapter of ICAI (2023-2025), akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan ini telah dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi dari Sankalp terkait kasus yang sedang diperdebatkan. Namun, sampai saat ini, Sankalp belum memenuhi panggilan penyidik KPK.
Kasus Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, juga terhubung ke dalam kasus ini. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Rita Widyasari. Ia saat ini tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu.
Penyidik KPK juga telah menyita sejumlah dokumen dan uang dalam pecahan rupiah, Dolar Singapura, dan Amerika Serikat. Selain itu, mereka juga telah menggeledah rumah kediaman pengusaha Robert Bonosusatya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali, Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) yang terlibat dalam kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap warga negara India bernama Sankalp Jaithalia dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait metrik ton batu bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Sankalp, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan Archean International dan Chairman Indonesia Chapter of ICAI (2023-2025), akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan ini telah dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi dari Sankalp terkait kasus yang sedang diperdebatkan. Namun, sampai saat ini, Sankalp belum memenuhi panggilan penyidik KPK.
Kasus Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, juga terhubung ke dalam kasus ini. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Rita Widyasari. Ia saat ini tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu.
Penyidik KPK juga telah menyita sejumlah dokumen dan uang dalam pecahan rupiah, Dolar Singapura, dan Amerika Serikat. Selain itu, mereka juga telah menggeledah rumah kediaman pengusaha Robert Bonosusatya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali, Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) yang terlibat dalam kasus ini.