KPK Tergabungkan Pemeriksaan Rita Widyasari dan Saksi India sebagai Penggeledahan Kasus Korupsi di Kalimantan Timur
Gedung Merah Putih, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sankalp Jaithalia, seorang warga negara India yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait metrik ton batu bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Sankalp, yang merupakan Direktur Keuangan di Archean International dan Chairman Indonesia Chapter of ICAI (2023-2025), diperiksa sebagai saksi dalam kasus Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara yang diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara.
KPK telah memproses hukum Rita Widyasari karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Ia terbukti melakukan korupsi dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah dokumen hingga banyak uang dalam pecahan rupiah, Dolar Singapura dan Amerika Serikat, hingga Poundsterling setelah menggeledah rumah kediaman pengusaha Robert Bonosusatya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penyidik juga telah menggeledah rumah kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali.
Japto dan Ahmad Ali sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, sedangkan Ahmad Ali belakangan ditunjuk sebagai Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Gedung Merah Putih, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sankalp Jaithalia, seorang warga negara India yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait metrik ton batu bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Sankalp, yang merupakan Direktur Keuangan di Archean International dan Chairman Indonesia Chapter of ICAI (2023-2025), diperiksa sebagai saksi dalam kasus Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara yang diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara.
KPK telah memproses hukum Rita Widyasari karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Ia terbukti melakukan korupsi dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah dokumen hingga banyak uang dalam pecahan rupiah, Dolar Singapura dan Amerika Serikat, hingga Poundsterling setelah menggeledah rumah kediaman pengusaha Robert Bonosusatya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penyidik juga telah menggeledah rumah kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali.
Japto dan Ahmad Ali sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, sedangkan Ahmad Ali belakangan ditunjuk sebagai Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI).