Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan penyidikan terhadap warga negara India bernama Sankalp Jaithalia dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Sankalp akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Direktur Keuangan di Archean International dan Chairman Indonesia Chapter of ICAI (2023-2025).
Penyidikan ini dilakukan oleh KPK setelah melakukan penelusuran di LinkedIn, yang menunjukkan Sankalp memiliki kaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita diduga menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek, serta terlibat dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
KPK juga telah menyita sejumlah dokumen dan uang dalam pecahan rupiah, Dolar Singapura dan Amerika Serikat, hingga Poundsterling setelah menggeledah rumah kediaman pengusaha Robert Bonosusatya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik juga telah menggeledah rumah kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali.
KPK akan memberikan informasi lebih lanjut tentang materinya setelah penyidikan rampung. Penyidik KPK masih belum memenuhi panggilan untuk berbicara dengan Sankalp, yang belum memiliki jawaban mengenai kasus tersebut.
Penyidikan ini dilakukan oleh KPK setelah melakukan penelusuran di LinkedIn, yang menunjukkan Sankalp memiliki kaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita diduga menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek, serta terlibat dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
KPK juga telah menyita sejumlah dokumen dan uang dalam pecahan rupiah, Dolar Singapura dan Amerika Serikat, hingga Poundsterling setelah menggeledah rumah kediaman pengusaha Robert Bonosusatya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik juga telah menggeledah rumah kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali.
KPK akan memberikan informasi lebih lanjut tentang materinya setelah penyidikan rampung. Penyidik KPK masih belum memenuhi panggilan untuk berbicara dengan Sankalp, yang belum memiliki jawaban mengenai kasus tersebut.