Polisi Kapal Bandara Ngurah Rai Menghukum WNA Asal Australia karena Menyiksa Korban Inggris
Pada minggu lalu, seorang warga negara asing (WNA) asal Australia bernama PDH (59) ditangkap oleh Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai setelah menyerang seorang warga negara Inggris, MW (58), di Restoran TRS, Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Menurut Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, terdapat kasus tindak pidana penganiayaan yang telah dilaporkan dan sedang dalam proses penyelidikan.
Korban, yaitu MW (58), merupakan seorang warga negara Inggris yang beralamat di wilayah Denpasar Barat. Saat itu, korban berada di Restoran TRS untuk menunggu jadwal keberangkatan. Namun, tiba-tiba PDH hingga membentur tembok dan menyiksa korban dengan memukul kepala korban sebanyak satu kali dari arah belakang. Korban mengalami pusing dan merasa terganggu dalam aktivitasnya.
Terdapat dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian, masing-masing berinisial PAA dan AD. Keduanya membenarkan terjadi tindakan pemukulan yang dilakukan oleh PDH terhadap MW. Motif sementara yang polisi duga adalah ketersinggungan antara PDH dan MW. Namun, pendalaman masih dilakukan untuk mengetahui latar belakang kejadian tersebut lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut, pihak Polres Bandara Ngurah Rai telah melakukan sejumlah langkah penanganan, seperti menerima laporan, membawa korban untuk dilakukan visum di rumah sakit, memeriksa korban, saksi, dan terlapor, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengecek rekaman CCTV, serta mengamankan barang bukti berupa dokumen perjalanan.
Terhadap terlapor saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak tanggal 20 Januari 2026 hingga 20 hari ke depan.
Pada minggu lalu, seorang warga negara asing (WNA) asal Australia bernama PDH (59) ditangkap oleh Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai setelah menyerang seorang warga negara Inggris, MW (58), di Restoran TRS, Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Menurut Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, terdapat kasus tindak pidana penganiayaan yang telah dilaporkan dan sedang dalam proses penyelidikan.
Korban, yaitu MW (58), merupakan seorang warga negara Inggris yang beralamat di wilayah Denpasar Barat. Saat itu, korban berada di Restoran TRS untuk menunggu jadwal keberangkatan. Namun, tiba-tiba PDH hingga membentur tembok dan menyiksa korban dengan memukul kepala korban sebanyak satu kali dari arah belakang. Korban mengalami pusing dan merasa terganggu dalam aktivitasnya.
Terdapat dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian, masing-masing berinisial PAA dan AD. Keduanya membenarkan terjadi tindakan pemukulan yang dilakukan oleh PDH terhadap MW. Motif sementara yang polisi duga adalah ketersinggungan antara PDH dan MW. Namun, pendalaman masih dilakukan untuk mengetahui latar belakang kejadian tersebut lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut, pihak Polres Bandara Ngurah Rai telah melakukan sejumlah langkah penanganan, seperti menerima laporan, membawa korban untuk dilakukan visum di rumah sakit, memeriksa korban, saksi, dan terlapor, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengecek rekaman CCTV, serta mengamankan barang bukti berupa dokumen perjalanan.
Terhadap terlapor saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak tanggal 20 Januari 2026 hingga 20 hari ke depan.