Warga Terdampak Tol Bawen-Yogya Seksi 5 Menolak Harga Ganti Rugi yang Merugikan Mereka
Dalam rangka pembangunan Jalan Tol Bawen-Yogyakarta Seksi 5, pihak tol telah menetapkan harga ganti rugi untuk lahan di pinggir jalan nasional. Namun, warga Desa Kebumen Pringsurat dan Desa Pingit di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, merasa terzalimi dengan penetapan harga ganti rugi yang terhitung rendah.
Harga ganti rugi untuk lahan di pinggir jalan nasional ditetapkan hanya seharga Rp1.850.000 per meter persegi, sedangkan bidang kedua dan ketiga sekitar Rp179 ribu dan Rp144 ribu per meter persegi. Hal ini menurut warga, tidak sesuai dengan harga beli lahan.
"Di mana-mana pembangunan jalan tol itu ganti untung bukan ganti rugi," kata Komardin, salah satu warga yang terdampak proyek Tol Bawen-Yogyakarta Seksi 5. Ia mengaku bahwa lahannya seluas 1.470 meter persegi masuk dalam kategori bidang ketiga dan harga ganti rugi yang diterapkan adalah Rp144 ribu per meter.
Sementara itu, Anggota DPR-RI Komisi V, Sofwan Dedy Ardyanto, menyatakan bahwa pihaknya berupaya mengawal proses ini agar masyarakat mendapatkan haknya secara layak. Ia menegaskan bahwa pembangunan Tol Bawen-Yogyakarta yang dianggap vital untuk konektivitas hingga pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah.
Pihak tol telah meminta warga untuk menerima penetapan harga ganti rugi yang sudah ditetapkan. Namun, warga tetap menolak dan meminta agar pihak berwenang melakukan peninjauan ulang terkait harga ganti rugi yang akan diaplikasikan pada lahan mereka.
Dalam rangka pembangunan Jalan Tol Bawen-Yogyakarta Seksi 5, pihak tol telah menetapkan harga ganti rugi untuk lahan di pinggir jalan nasional. Namun, warga Desa Kebumen Pringsurat dan Desa Pingit di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, merasa terzalimi dengan penetapan harga ganti rugi yang terhitung rendah.
Harga ganti rugi untuk lahan di pinggir jalan nasional ditetapkan hanya seharga Rp1.850.000 per meter persegi, sedangkan bidang kedua dan ketiga sekitar Rp179 ribu dan Rp144 ribu per meter persegi. Hal ini menurut warga, tidak sesuai dengan harga beli lahan.
"Di mana-mana pembangunan jalan tol itu ganti untung bukan ganti rugi," kata Komardin, salah satu warga yang terdampak proyek Tol Bawen-Yogyakarta Seksi 5. Ia mengaku bahwa lahannya seluas 1.470 meter persegi masuk dalam kategori bidang ketiga dan harga ganti rugi yang diterapkan adalah Rp144 ribu per meter.
Sementara itu, Anggota DPR-RI Komisi V, Sofwan Dedy Ardyanto, menyatakan bahwa pihaknya berupaya mengawal proses ini agar masyarakat mendapatkan haknya secara layak. Ia menegaskan bahwa pembangunan Tol Bawen-Yogyakarta yang dianggap vital untuk konektivitas hingga pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah.
Pihak tol telah meminta warga untuk menerima penetapan harga ganti rugi yang sudah ditetapkan. Namun, warga tetap menolak dan meminta agar pihak berwenang melakukan peninjauan ulang terkait harga ganti rugi yang akan diaplikasikan pada lahan mereka.