Warga Desa Kebumen Pringsurat dan Desa Pingit di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah kembali mempertaruhkan haknya terhadap harga ganti rugi yang ditetapkan oleh pihak tol Tol Bawen-Yogyakarta Seksi 5. Warga ini merasa bahwa harga tersebut sangat rendah dan tidak sesuai dengan nilai lahan mereka.
Hanya seharga Rp1.850.000 per meter persegi untuk bidang pertama, Rp179 ribu per meter persegi untuk bidang kedua, dan Rp144 ribu per meter persegi untuk bidang ketiga. Namun, jika di bandingkan dengan harga beli lahan di wilayah lain seperti Semarang dan Magelang, maka harga ganti rugi ini terlalu rendah.
Warga Desa Kebumen Pringsurat yang terdampak proyek Tol Bawen-Yogyakarta Seksi 5 ini menilai bahwa biaya ganti rugi tidak sesuai dengan nilai lahan mereka. Salah satu warga, Komardin, menyatakan bahwa lahannya seluas 1.470 meter persegi masuk dalam kategori bidang ketiga dan harga ganti ruginya hanya Rp144 ribu per meter.
"Di mana-mana pembangunan jalan tol itu ganti untung bukan ganti rugi," ujar Komardin. Ia juga meminta agar pihak berwenang melakukan peninjauan ulang terkait harga ganti rugi yang ditetapkan oleh pihak tol.
Sementara itu, Anggota DPR-RI Komisi V, Sofwan Dedy Ardyanto, menyatakan bahwa pihaknya berupaya mengawal proses ini agar masyarakat mendapatkan haknya secara layak. Ia juga menegaskan bahwa pembangunan Tol Bawen-Yogyakarta yang dianggap vital untuk konektivitas hingga pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah.
Namun, pihak tol harus melakukan evaluasi ulang terhadap mekanisme appraisal demi mencapai kesepakatan yang adil bagi warga yang terdampak.
Hanya seharga Rp1.850.000 per meter persegi untuk bidang pertama, Rp179 ribu per meter persegi untuk bidang kedua, dan Rp144 ribu per meter persegi untuk bidang ketiga. Namun, jika di bandingkan dengan harga beli lahan di wilayah lain seperti Semarang dan Magelang, maka harga ganti rugi ini terlalu rendah.
Warga Desa Kebumen Pringsurat yang terdampak proyek Tol Bawen-Yogyakarta Seksi 5 ini menilai bahwa biaya ganti rugi tidak sesuai dengan nilai lahan mereka. Salah satu warga, Komardin, menyatakan bahwa lahannya seluas 1.470 meter persegi masuk dalam kategori bidang ketiga dan harga ganti ruginya hanya Rp144 ribu per meter.
"Di mana-mana pembangunan jalan tol itu ganti untung bukan ganti rugi," ujar Komardin. Ia juga meminta agar pihak berwenang melakukan peninjauan ulang terkait harga ganti rugi yang ditetapkan oleh pihak tol.
Sementara itu, Anggota DPR-RI Komisi V, Sofwan Dedy Ardyanto, menyatakan bahwa pihaknya berupaya mengawal proses ini agar masyarakat mendapatkan haknya secara layak. Ia juga menegaskan bahwa pembangunan Tol Bawen-Yogyakarta yang dianggap vital untuk konektivitas hingga pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah.
Namun, pihak tol harus melakukan evaluasi ulang terhadap mekanisme appraisal demi mencapai kesepakatan yang adil bagi warga yang terdampak.