Dalam kasus Armando Herdian yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur, seorang warga ini menggugat penahanannya dan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Mengutip dari surat S.Tap/120/VI/2025/Satreskrim/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tanggal 5 Juni 2025, Armando ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan atau penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Laporan yang didapatkan CNN Indonesia mengatakan bahwa Armando telah menerima surat penghentian penyelidikan dari Polda Metro Jaya sejak 31 Januari 2022. Namun, tidak seperti apa yang diharapkan, Polres Jakarta Timur melanggar proses tersebut dan tetap menahan Armando.
Dalam kasus ini, keluarga Armando telah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Tangerang. Mereka menggugat beberapa orang, termasuk AL, RW, dan Abdurrohim. Putusan pengadilan tersebut menolak eksepsi yang diajukan para tergugat dan menghukum RW untuk mengembalikan Persil No. 12 b Blok D. III, Kohir No C 428 di Kelurahan Dukuh.
Pihak Polres Jaktim tetap menahan Armando di dalam penangkapan ini, meskipun pengadilan telah menerima gugatan dari keluarga tersebut. Sementara itu, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Indonesia (UI) telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Timur untuk meminta pengawasan terhadap penanganan perkara ini.
Di latar belakang kasus ini, keluarga Tanudibroto yang merupakan ahli waris tanah tersebut, mengatakan ada perjanjian antara AL dan RW yang tidak melibatkan keluarga mereka. Namun, keluarga tersebut kemudian mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Tangerang dan memenangkan putusan pengadilan tersebut.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas telah menerima permohonan monitoring penanganan perkara ini dari LKBH UI.
Laporan yang didapatkan CNN Indonesia mengatakan bahwa Armando telah menerima surat penghentian penyelidikan dari Polda Metro Jaya sejak 31 Januari 2022. Namun, tidak seperti apa yang diharapkan, Polres Jakarta Timur melanggar proses tersebut dan tetap menahan Armando.
Dalam kasus ini, keluarga Armando telah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Tangerang. Mereka menggugat beberapa orang, termasuk AL, RW, dan Abdurrohim. Putusan pengadilan tersebut menolak eksepsi yang diajukan para tergugat dan menghukum RW untuk mengembalikan Persil No. 12 b Blok D. III, Kohir No C 428 di Kelurahan Dukuh.
Pihak Polres Jaktim tetap menahan Armando di dalam penangkapan ini, meskipun pengadilan telah menerima gugatan dari keluarga tersebut. Sementara itu, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Indonesia (UI) telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Timur untuk meminta pengawasan terhadap penanganan perkara ini.
Di latar belakang kasus ini, keluarga Tanudibroto yang merupakan ahli waris tanah tersebut, mengatakan ada perjanjian antara AL dan RW yang tidak melibatkan keluarga mereka. Namun, keluarga tersebut kemudian mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Tangerang dan memenangkan putusan pengadilan tersebut.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas telah menerima permohonan monitoring penanganan perkara ini dari LKBH UI.