Warga Gugat Penahanan di Polres Jaktim, Urusan Waris Berbuntut Panjang

Dalam kasus Armando Herdian yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur, seorang warga ini menggugat penahanannya dan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Mengutip dari surat S.Tap/120/VI/2025/Satreskrim/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tanggal 5 Juni 2025, Armando ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan atau penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Laporan yang didapatkan CNN Indonesia mengatakan bahwa Armando telah menerima surat penghentian penyelidikan dari Polda Metro Jaya sejak 31 Januari 2022. Namun, tidak seperti apa yang diharapkan, Polres Jakarta Timur melanggar proses tersebut dan tetap menahan Armando.

Dalam kasus ini, keluarga Armando telah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Tangerang. Mereka menggugat beberapa orang, termasuk AL, RW, dan Abdurrohim. Putusan pengadilan tersebut menolak eksepsi yang diajukan para tergugat dan menghukum RW untuk mengembalikan Persil No. 12 b Blok D. III, Kohir No C 428 di Kelurahan Dukuh.

Pihak Polres Jaktim tetap menahan Armando di dalam penangkapan ini, meskipun pengadilan telah menerima gugatan dari keluarga tersebut. Sementara itu, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Indonesia (UI) telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Timur untuk meminta pengawasan terhadap penanganan perkara ini.

Di latar belakang kasus ini, keluarga Tanudibroto yang merupakan ahli waris tanah tersebut, mengatakan ada perjanjian antara AL dan RW yang tidak melibatkan keluarga mereka. Namun, keluarga tersebut kemudian mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Tangerang dan memenangkan putusan pengadilan tersebut.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas telah menerima permohonan monitoring penanganan perkara ini dari LKBH UI.
 
ini kasusnya sangat mengejutkan ya, warga itu ditangkap bareng dengan tuduhan yang salah kan? dan apa yang paling mengejutkan lagi adalah keluarganya gugat penahanannya di pengadilan dan akhirnya mengalahkan RW dan ABDRURHIM. toh siapa yang benar sih? ini kasusnya yang sangat panas banget 🤯
 
asalnya ari ari sama Polres Jaktim ni agak konyol, kalau gak ada perjanjian apa juga. tapi apa yang penting adalah keluarga Tanudibroto tidak akan kehilangan tanah mereka 🙏. saya harap pengadilan bisa memutuskan dengan adil dan cepat agar semua orang tahu apa itu kebenaran 💪.
 
gak percaya kan kalau Polres Jaktim bisa lompat tanpa izin dari Polda Metro Jaya? sih kalau Armando masih ditahan, itu artinya kasusnya belum selesai atau apa yang diharapkan ya? saya pikir keluarga Armando udah bukti-buktinya dan sudah ajukan gugatan PMH, jadi gak patut dibawa ke penjara lagi. LKBH UI juga udah ajukan permohonan praperadilan, itu artinya mereka already siap ngomongin hal ini dengan lebih rapi. toh kompolnas udah menerima permohonan monitoring, itulah jawabannya!
 
Aku jangan biasa komentari tapi... siapa tahu kasus Armando Herdian ini buat kita penasaran. Pengadilan Negeri Jakarta Timur memang menolak eksepsi keluarga Tanudibroto, tapi saya tahu ada perjanjian yang tidak diberitahukan oleh masyarakat. Aku rasa ini bisa diinvestigasi lebih lanjut. Saya penasaran apa benar-benar terjadi di balik kasus ini 🤔
 
maaf ya bro, kayaknya kasus Armando Herdian ini sebenarnya sudah jadi pas, tapi Polres Jaktim masih belum ngeresikin dengan pengadilan kan? kayaknya harus diawasi lebih deket oleh Kompolnas dan LKBH UI ya, agar tidak ada kecurangan dalam proses hukumnya 😒.
 
Aku pikir kasus Armando Herdian ini gampang banget dipecahkan. Pengadilan sudah menolak eksepsi dari para tergugat, dan sekarang Polres Jaktim tetap menahan Armando. Aku rasa ini bikin korupsi jadi masalah yang semakin luas. Mereka gak bisa menyangkal lagi bahwa ada something fishy di balik kasus ini.

Aku ingin penasaran apa yang akan terjadi selanjutnya, siapa yang akan bertanggung jawab atas hal ini? Aku harap ada pihak yang tegas dan bisa mengatasi masalah ini.
 
Kalau coba lihat kasus Armando Herdian nih, aku sibuk dengan apa. Polres Jaktim memang lupa aturannya sendiri. Pertama kali mereka gugat dia, kemudian gugat lagi keluarganya, tapi mereka belum juga mengembalikan surat penghentian penyelidikan yang sudah diberikan sejak 2022! 🤯

Dan gini, keluarga Armando juga tergugat nih, tapi malah putusannya berlawanan dengan yang mereka ajukan. Mereka mengatakan ada perjanjian antara AL dan RW yang tidak melibatkan mereka, tapi hasilnya malah keluarga mereka yang kalah. 🙄

Aku pikir kalau ini kasusnya yang bikin bingung banget. Polres Jaktim sibuk dengan apa? 🤔 Dan apakah ada yang bertanggung jawab atas kesalahan ini? Itu yang aku ingin tahu nih...
 
Kalau kan Polres Jaktim masih menahan Armando di dalam penangkapan ini, padahal sudah ada pengadilan yang menerima gugatan dari keluarganya 🤔. Saya rasa perlu dilakukan monitoring oleh Kompolnas agar tidak ada kecurangan dalam proses penangkapan dan pengadilan ini. Kalau tidak, tentu saja kasus ini akan semakin panjang 🕰️. Belum lagi LKBH UI yang sudah mengajukan permohonan praperadilan, saya harap pihak pengadilan juga mau mendengarkan pendapat mereka 😊. Pasti ada alasan yang memerlukan perhatian dari Kompolnas agar penangkapan ini bisa jadi berjalan dengan lancar 🚧 #TungguKompolnas #MonitoringPenangananPerkara
 
Aku sengaja coba lihat kasus Armando Herdian tuh, siapa yang tahu dia benar atau salah. Aku rasa polres Jaktim itu keren keras banget, gak mau melepaskan penangkapan Armando walaupun pengadilan sudah menerima gugatan dari keluarganya. Mungkin ada alasan lain di balik hal ini, tapi aku rasa keluarga Armando terlalu cepat ngegoyahkan putusan pengadilan itu.

Aku juga rasa keluarga Tanudibroto yang ahli waris tanah itu gak benar-benar jujur tentang perjanjian antara AL dan RW. Mungkin ada kepentingan lain di baliknya, tapi aku tidak bisa tahu. Aku hanya harap putusan pengadilan itu benar-benar adil dan tidak ada korupsi.

Saya lihat kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penanganan perkara yang terlibat dengan kepentingan pribadi atau keluarga. Aku rasa ini harus diwaspadai agar tidak berujung pada korupsi atau kesalahpahaman. 🤔
 
Kalau gampangnya Armando di tahan saking apa lagi kasusnya. Tapi kalau dia udah gugat ke pengadilan dan pengadilan udah menolak eksepsi orang lain, kenapa Polres Jaktim masih tahan dia? Nanti pengadilan lagi ngatakan siapa yang salah. Kita harap penanganan ini bisa lancar dan tidak ada kesalahpahaman lagi.
 
Gue pikir kasus Armando Herdian ini gini: Polres Jaktim malah menutup matang proses penyelidikan yang sudah jadi, lalu bilang gak ada masalah sama pihaknya. Gua ragu-ragu nih kalau ini kasus kejahatan sengaja atau siapa yang memanfaatkan sistem ini. Keluarga Armando maling-maling nih, tapi Polres Jaktim bilang gak ada masalah? Ada apa sih di balik cerita ini?
 
kembali
Top