Pajak UMKM: Kalau Sengaja Ngakalin, Kita Bunuh Usaha Anda!
Direktur Jenderal Pajak Kemenko Bimo Wijayanto kembali menekankan pentingnya para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk taat bayar pajak. "Pedagang kecil kan kita kasih insentif terus. Jadi, kalau memang sudah naik kelas ya enggak seharusnya kemudian memecah usahanya untuk mendapatkan insentif yang setengah persen," kata Bimo.
Insentif pajak 0,5 persen berlaku untuk pelaku UMKM dengan omzet tahunan Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar. Sementara itu, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dan telah diperbarui melalui PP Nomor 55 Tahun 2022.
Bimo mengungkapkan bahwa insentif pajak tersebut diberikan untuk mendukung pelaku UMKM yang sedang bertumbuh. "Kalau sudah di atas itu ya kita kasih insentif juga untuk bisa pembukuan, kita bantu kemudian perpajakannya sesuai dengan Pasal 17. Jadi ngitung berdasarkan pembukuan profitnya berapa," ujar Bimo.
Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku insentif PPh final 0,5 persen bagi sektor UMKM hingga 2029. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh final 0,5 persen akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
Direktur Jenderal Pajak Kemenko Bimo Wijayanto kembali menekankan pentingnya para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk taat bayar pajak. "Pedagang kecil kan kita kasih insentif terus. Jadi, kalau memang sudah naik kelas ya enggak seharusnya kemudian memecah usahanya untuk mendapatkan insentif yang setengah persen," kata Bimo.
Insentif pajak 0,5 persen berlaku untuk pelaku UMKM dengan omzet tahunan Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar. Sementara itu, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dan telah diperbarui melalui PP Nomor 55 Tahun 2022.
Bimo mengungkapkan bahwa insentif pajak tersebut diberikan untuk mendukung pelaku UMKM yang sedang bertumbuh. "Kalau sudah di atas itu ya kita kasih insentif juga untuk bisa pembukuan, kita bantu kemudian perpajakannya sesuai dengan Pasal 17. Jadi ngitung berdasarkan pembukuan profitnya berapa," ujar Bimo.
Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku insentif PPh final 0,5 persen bagi sektor UMKM hingga 2029. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh final 0,5 persen akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.