Wanti-wanti UMKM Jangan Ngakalin Pajak, Dirjen Bimo: Kan Dikasih Insentif Terus

Pajak UMKM: Kalau Sengaja Ngakalin, Kita Bunuh Usaha Anda!

Direktur Jenderal Pajak Kemenko Bimo Wijayanto kembali menekankan pentingnya para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk taat bayar pajak. "Pedagang kecil kan kita kasih insentif terus. Jadi, kalau memang sudah naik kelas ya enggak seharusnya kemudian memecah usahanya untuk mendapatkan insentif yang setengah persen," kata Bimo.

Insentif pajak 0,5 persen berlaku untuk pelaku UMKM dengan omzet tahunan Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar. Sementara itu, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dan telah diperbarui melalui PP Nomor 55 Tahun 2022.

Bimo mengungkapkan bahwa insentif pajak tersebut diberikan untuk mendukung pelaku UMKM yang sedang bertumbuh. "Kalau sudah di atas itu ya kita kasih insentif juga untuk bisa pembukuan, kita bantu kemudian perpajakannya sesuai dengan Pasal 17. Jadi ngitung berdasarkan pembukuan profitnya berapa," ujar Bimo.

Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku insentif PPh final 0,5 persen bagi sektor UMKM hingga 2029. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh final 0,5 persen akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
 
Aku pikir kalau insentif pajak itu tidak cukup banget lagi! Aku bayangin diriku sendiri yang punya usaha kecil, aku justru senang bisa mendapatkan insentif 0,5% karena aku udah capek dengan biaya pajak yang sering mengejutkan. Tapi kalau aku nggak sengaja mengalihkan omzetku dan kemudian aku harus bayar pajak dari nol lagi, aku pasti batal sama usaha! Aku rasa pemerintahnya harus lebih baik ngerjakin insentif pajak untuk para pelaku UMKM yang bening.
 
Gue pikir sih kalau insentif itu gede banget ya 🤣. Kalau sengaja ngakalin dulu, kita bunuh usaha kayak aja 🙅‍♂️. Siapa yang mau bayar pajak 0,5 persen? Bayar lagi juga kaya 🤑. Gue rasa pemerintah harusnya membuat aturan yang lebih adat dan tidak terlalu memaksa orang untuk pembayaran pajak. Yang penting adalah ada insentif buat mereka yang benar-benar kecil dan butuh bantuan, gak perlu harus bayar semuanya 🙏.
 
Kalau sengaja ngakalin pajak, kaya kayaknya harus batal bisnis aja! Maksudnya kalau sudah punya insentif, tapi kemudian enggak mau bayar, itu gak adil dengan para pelaku UMKM yang benar-benar ingin mengembangkan bisnisnya. Saya pikir insentif 0,5 persen itu wajib diambil oleh semua pelaku UMKM, jadi mereka bisa terus bersemangat dan tidak kecewa.
 
gak percaya kalau ada yang sengaja ngakalin pajaknya! siapa pun itu, gak bisa dipungut biaya pajak sama aja... apalagi lagi insentif pajak 0,5 persen itu! gak masuk akal, kan? kalau mau naik kelas, harus bayar pajak secara komplet, bukan? toh sengaja ngakalin itu seperti memecah usaha sendiri... gak enak banget!
 
ya kalau nggak mau bayar pajak sih, maka kita jangan bingung banget kenapa kita gini. kalo kita sedang naik kelas dan bisa mendapatkan insentif ya, tapi kemudian memecah usaha itu apa lagi? itu sama aja seperti mengkhianati diri sendiri. kita harus belajar untuk merawat dan melestarikan usaha kita, jangan sekedar mengandalkan insentif saja. insentif itu hanya untuk membantu, tapi kita harus punya tekad untuk terus berusaha dan menjadi lebih baik.
 
Aku pikir kalau insentif pajak itu nggak cukup banget deh untuk UMKM. Bimo bilang bahwa pelaku UMKM yang sudah naik kelas tidak perlu khawatir sama sekali, tapi siapa tau mereka malah berasa takut dan mulai tutup usahanya aja. Itu nggak masuk akal banget! Insentif pajak itu supaya mereka bisa bertumbuh dan menghasilkan uang lebih banyak lagi. Aku rasa pemerintah harus cari solusi yang lebih baik deh, bukan membuang-buang insentif itu aja.
 
Gue pikir kalau goleknya kan bingung sih. Jadi, pelaku UMKM yang udah menginjak Rp500 juta per tahun itu, kira-kira udah berkelas kayak apa aja? Sementara itu, pedagang kecil yang masih di bawah Rp500 juta per tahun, gue rasa gak masalah sih kalau tidak bayar pajak. Tapi, insentif yang ditawarkan kan berasal dari pemerintah, biar bisa mendukung pertumbuhan usaha mereka. Gue ingat dulu, ada program seperti BPJS Kesehatan yang sama kayak itu, tapi masih banyak yang belum mau mendaftar. Jadi, gak tahu apakah insentif pajak 0,5 persen akan bantu atau tidak, tapi gue rasa kita harus melihat dari perspektif UMKM itu sendiri.
 
ya, aku senang mendengar kalau goresan pajak untuk UMKM itu udah diperpanjang lagi sampai tahun 2029 🙏. tapi aku masih ragu-ragu kalau ini bukan hanya cari cara untuk menghemat biaya pemerintahan, ya? dan apa aslinya kalau kita harus menanggung insentif pajak itu jika kita sengaja tidak ingin membayar? aku pikir ini sama saja kayak cari cara untuk ngewalai pajak, kan? tapi aku juga senang karena di tahun-tahun sebelumnya ini banyak UMKM yang malah dibuka dan tutup karena sulit beroperasi dengan biaya pajak yang terlalu tinggi 😐.
 
Gak ada yang salah dengan kebijakan ini, tapi sih kira-kira bagaimana kalau insentif itu bikin orang tergoda untuk nggak taat bayar pajaknya? Maksudnya, kalau sudah diterima insentif, siapa yang akan bilang "nggak perlu lagi" bayar pajak? Tapi, aku rasa ini semua tentang pemerintah ingin mendukung UMKM, dan itu itu bagus. Yang penting adalah kita bisa terus meningkatkan pendapatan kita, bukan? 🤔💸
 
Haha gini kalau mau ngakalin pajak UMKM apa aja? kayaknya kita harus tahu dulu omzetnya sendiri ya... dan siapa tau ada yang gak peduli dengan pajak... tapi aku rasa penting banget untuk taat bayar karena kita harus pembayar pajak juga kan? tapi apa kalau gini misalnya, aku punya usaha kecil dan aku punya omzet Rp300 juta per tahun, tapi aku ga tahu harus ngapain nanti...
 
Pajak buat usaha kecil yang aku lihat ini sangat kaya aset dan laba, nggak perlu insentif lagi, apa lagi kalau memang sudah makin sukses. Kalau gak mau pajak, itu bukti kalau sih enggak mau bertumbuh, kan?
 
Kalau mau buat kita terpuji, gak perlu ngerunduk deh! Jika enggak mau bayar pajak, kita apa-apain usaha kita? Pajak itu wajib, tapi ada insentif ya... Kalau kita sudah naik kelas dan punya omzet yang banyak, kenapa gak bisa membayar pajak 0,5 persen? Aku rasa ini jagoan Bimo Wijayanto lagi ngasih bantuan kepada UMKM, tapi kita harus mau menerima insentif itu dulu...
 
kembali
Top