Wamenkum Ingatkan Dampak Putusan MK Soal Fidusia ke Iklim Usaha
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait eksekusi jaminan fidusia terhadap iklim usaha dan investasi di Indonesia sangat berpotensi mengurangi kepastian hukum dalam sistem pembiayaan. Menurut Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, putusan tersebut menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus melalui prosedur permohonan penetapan eksekusi di pengadilan.
Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang harus melalui prosedur ini akan mengurangi tingkat kepastian eksekusi. Selain itu, putusan MK tersebut juga berpotensi menurunkan skor atau penilaian Indonesia dalam indikator layanan keuangan yang digunakan oleh lembaga internasional untuk mengukur kesiapan suatu negara dalam menjalankan kegiatan bisnis.
Berdasarkan data yang diperoleh Tirto.id, Indonesia memiliki beberapa parameter internasional yang harus ditekankan, seperti sistem hukum, layanan keuangan, dan kepastian usaha. Dengan demikian, jika proses eksekusi fidusia menjadi lebih panjang dan tidak pasti, maka sektor financial service dinilai kurang efisien dan berisiko tinggi.
Dalam upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan hukum bagi debitur dan kepastian usaha bagi kreditur, pemerintah telah menyiapkan dua langkah. Pertama, melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan stakeholder terkait tata cara eksekusi pasca putusan MK. Kedua, menyiapkan regulasi baru melalui RUU Jaminan Benda Bergerak.
Dengan demikian, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej berharap bahwa langkah tersebut dapat menjaga iklim usaha tetap kondusif pasca putusan MK.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait eksekusi jaminan fidusia terhadap iklim usaha dan investasi di Indonesia sangat berpotensi mengurangi kepastian hukum dalam sistem pembiayaan. Menurut Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, putusan tersebut menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus melalui prosedur permohonan penetapan eksekusi di pengadilan.
Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang harus melalui prosedur ini akan mengurangi tingkat kepastian eksekusi. Selain itu, putusan MK tersebut juga berpotensi menurunkan skor atau penilaian Indonesia dalam indikator layanan keuangan yang digunakan oleh lembaga internasional untuk mengukur kesiapan suatu negara dalam menjalankan kegiatan bisnis.
Berdasarkan data yang diperoleh Tirto.id, Indonesia memiliki beberapa parameter internasional yang harus ditekankan, seperti sistem hukum, layanan keuangan, dan kepastian usaha. Dengan demikian, jika proses eksekusi fidusia menjadi lebih panjang dan tidak pasti, maka sektor financial service dinilai kurang efisien dan berisiko tinggi.
Dalam upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan hukum bagi debitur dan kepastian usaha bagi kreditur, pemerintah telah menyiapkan dua langkah. Pertama, melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan stakeholder terkait tata cara eksekusi pasca putusan MK. Kedua, menyiapkan regulasi baru melalui RUU Jaminan Benda Bergerak.
Dengan demikian, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej berharap bahwa langkah tersebut dapat menjaga iklim usaha tetap kondusif pasca putusan MK.