Pemerintah meluncurkan kebijakan yang memberikan ruang besar bagi masyarakat adat di Papua, khususnya Orang Asli Papua (OAP), dalam pengakuan dan pelindungan hak atas tanah ulayat. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyatakan kebijakan Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua) memberikan ruang kuat bagi masyarakat hukum adat dalam pengakuan dan pelindungan hak atas tanah ulayat.
Menurut Ribka, keberadaan hak ulayat memiliki kedudukan yang kuat secara konstitusional maupun dalam Undang-Undang (UU) Otsus Papua. Ia mengutip Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya.
Selain itu, UU Otsus juga mewajibkan pemerintah mengakui, melindungi, dan memberdayakan masyarakat adat. Kebijakan ini memungkinkan OAP untuk memiliki kewenangan khusus dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk tanah ulayat.
Otsus Papua merupakan kebijakan afirmasi yang bukan hanya memberikan kewenangan khusus bagi daerah, tetapi juga memastikan keberpihakan terhadap OAP dalam berbagai aspek kehidupan. Kebijakan ini diwujudkan melalui pilar afirmasi, pelindungan, dan pemberdayaan OAP.
Selain itu, Ribka juga menyatakan bahwa Otsus memberikan ruang prioritas bagi OAP, mulai dari kewenangan khusus pemerintah provinsi/kabupaten/kota, keberadaan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural OAP, hingga afirmasi politik dalam bentuk penempatan anggota DPRP dan DPRK melalui jalur pengangkatan.
Dalam kesimpulan, kebijakan Otsus Papua memberikan ruang besar bagi masyarakat adat di Papua, terutama OAP, dalam pengakuan dan pelindungan hak atas tanah ulayat.
Menurut Ribka, keberadaan hak ulayat memiliki kedudukan yang kuat secara konstitusional maupun dalam Undang-Undang (UU) Otsus Papua. Ia mengutip Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya.
Selain itu, UU Otsus juga mewajibkan pemerintah mengakui, melindungi, dan memberdayakan masyarakat adat. Kebijakan ini memungkinkan OAP untuk memiliki kewenangan khusus dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk tanah ulayat.
Otsus Papua merupakan kebijakan afirmasi yang bukan hanya memberikan kewenangan khusus bagi daerah, tetapi juga memastikan keberpihakan terhadap OAP dalam berbagai aspek kehidupan. Kebijakan ini diwujudkan melalui pilar afirmasi, pelindungan, dan pemberdayaan OAP.
Selain itu, Ribka juga menyatakan bahwa Otsus memberikan ruang prioritas bagi OAP, mulai dari kewenangan khusus pemerintah provinsi/kabupaten/kota, keberadaan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural OAP, hingga afirmasi politik dalam bentuk penempatan anggota DPRP dan DPRK melalui jalur pengangkatan.
Dalam kesimpulan, kebijakan Otsus Papua memberikan ruang besar bagi masyarakat adat di Papua, terutama OAP, dalam pengakuan dan pelindungan hak atas tanah ulayat.