Wakil Menteri Agama meminta pendakwah menghentikan tindakan pedofilia, yaitu mencium anak perempuan saat berdakwah. Aksi tersebut viral di media sosial dan membuat warganet kecam. Romo Muhammad Syafi'i mengatakan pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) terkait madrasah dan pesantren ramah anak untuk meminimalkan pelecehan seksual terhadap anak di tingkat madrasah hingga pesantren. Surat tersebut berisi petunjuk teknis pengasuhan ramah anak di pesantren.
Gus Elham, pendakwah asal Kediri yang dikenal sering berdakwah dan memiliki banyak pengikut, dianggap melakukan tindakan pedofilia ketika mencium anak-anak perempuan di hadapan jemaah. Aksi tersebut viral di media sosial dan membuat warganet kecam.
Romo Muhammad Syafi'i meminta pendakwah seperti Gus Elham untuk menghentikan aksi tersebut karena dipernya sepakat dengan pendapat publik. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Pendis terkait madrasah dan pesantren ramah anak untuk meminimalkan pelecehan seksual terhadap anak di tingkat madrasah hingga pesantren.
Aksi pendakwah tersebut dianggap bagian dari tindakan pedofilia dan harus dihentikan. Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Pendis terkait madrasah dan pesantren ramah anak untuk meminimalkan pelecehan seksual terhadap anak di tingkat madrasah hingga pesantren.
Pendakwah seperti Gus Elham harus menghormati hak-hak anak dan tidak melakukan tindakan yang tidak seharusnya mereka terima. Ia juga harus mematuhi petunjuk teknis pengasuhan ramah anak di pesantren yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
Gus Elham, pendakwah asal Kediri yang dikenal sering berdakwah dan memiliki banyak pengikut, dianggap melakukan tindakan pedofilia ketika mencium anak-anak perempuan di hadapan jemaah. Aksi tersebut viral di media sosial dan membuat warganet kecam.
Romo Muhammad Syafi'i meminta pendakwah seperti Gus Elham untuk menghentikan aksi tersebut karena dipernya sepakat dengan pendapat publik. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Pendis terkait madrasah dan pesantren ramah anak untuk meminimalkan pelecehan seksual terhadap anak di tingkat madrasah hingga pesantren.
Aksi pendakwah tersebut dianggap bagian dari tindakan pedofilia dan harus dihentikan. Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Pendis terkait madrasah dan pesantren ramah anak untuk meminimalkan pelecehan seksual terhadap anak di tingkat madrasah hingga pesantren.
Pendakwah seperti Gus Elham harus menghormati hak-hak anak dan tidak melakukan tindakan yang tidak seharusnya mereka terima. Ia juga harus mematuhi petunjuk teknis pengasuhan ramah anak di pesantren yang telah diterbitkan oleh pemerintah.