Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diharapkan mendapatkan rehabilitasi, kata Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo. Menurut dia, korban TPPO merupakan subjek perlindungan dan berhak atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri.
Dedi mengatakan prinsip dalam regulasi yang baru adalah memberikan hak-hak kepada korban. Dia juga menekankan pentingnya penanganan TPPO dengan cepat dan efektif untuk mencegah kejahatan terhadap perempuan anak di era digital ini. Wakapolri juga menekankan kesadaran masyarakat dalam mengantisipasi dan memitigasi kejahatan TPPO.
Dedi juga mengatakan penanganan TPPO harus dilakukan dengan kerja sama berbagai instansi, termasuk KUHP dan KUHAP. Dia juga menekankan pentingnya konstruksi berlapis dalam proses penegakan hukum untuk mencegah kejahatan terhadap korban TPPO.
"Kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan TPPO dan memberikan paradigma baru dalam proses penegakan hukum," kata Dedi.
Dedi mengatakan prinsip dalam regulasi yang baru adalah memberikan hak-hak kepada korban. Dia juga menekankan pentingnya penanganan TPPO dengan cepat dan efektif untuk mencegah kejahatan terhadap perempuan anak di era digital ini. Wakapolri juga menekankan kesadaran masyarakat dalam mengantisipasi dan memitigasi kejahatan TPPO.
Dedi juga mengatakan penanganan TPPO harus dilakukan dengan kerja sama berbagai instansi, termasuk KUHP dan KUHAP. Dia juga menekankan pentingnya konstruksi berlapis dalam proses penegakan hukum untuk mencegah kejahatan terhadap korban TPPO.
"Kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan TPPO dan memberikan paradigma baru dalam proses penegakan hukum," kata Dedi.