Terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO vonis lepas akan dibacakan di sidang pengadilan pada Rabu 3 Desember nanti. Putusan terhadap para terdakwa, termasuk Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin, akan dibacakan di hari tersebut.
Kata Ketua Majelis Hakim, Effendi, sidang telah diselesaikan secara paripurna dan setelah putusan duplik dilaksanakan, majelis hakim akan melanjutkannya dengan agenda rapat permusyawaratan. Dia berharap waktu dua minggu menuju putusan, maka tidak ada kesalahan ketik maupun teknis lainnya.
Jadi, putusan persidangan ini tidak akan segera tiba dan terkadang pihak pengadilan memutuskan untuk menunda prosesnya. Dia juga mengharapkan dalam waktu dua minggu itu sudah tuntas dia. Baik berita acaranya, maupun putusannya.
Para terdakwa ini termasuk Djuyamto yang dituntut 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Sementara itu, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dituntut 15 tahun penjara, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dengan pidana kurungan 12 tahun.
Sedangkan hakim Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom juga dituntut 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Kata Ketua Majelis Hakim, Effendi, sidang telah diselesaikan secara paripurna dan setelah putusan duplik dilaksanakan, majelis hakim akan melanjutkannya dengan agenda rapat permusyawaratan. Dia berharap waktu dua minggu menuju putusan, maka tidak ada kesalahan ketik maupun teknis lainnya.
Jadi, putusan persidangan ini tidak akan segera tiba dan terkadang pihak pengadilan memutuskan untuk menunda prosesnya. Dia juga mengharapkan dalam waktu dua minggu itu sudah tuntas dia. Baik berita acaranya, maupun putusannya.
Para terdakwa ini termasuk Djuyamto yang dituntut 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Sementara itu, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dituntut 15 tahun penjara, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dengan pidana kurungan 12 tahun.
Sedangkan hakim Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom juga dituntut 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 500 juta.