Kapolres Sleman Terkiri Kepada Hogi Minaya, Kata Ketua Komisi III DPR RI
Rabu 28 Januari 2026, terjadi rapat di Komisi III DPR RI dengan tiga pihak. Yaitu Hogi Minaya yang berlaku sebagai tersangka kasus penjambretan istrinya, pengacara Hogi, Kapolres Sleman yang menjabat sebagai Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman sempat menyebut bahwa tindakan Hogi yang mengemudi dengan kecepatan tinggi di jalan tersebut telah melewatkan kaidah berlalu lintas.
Menurutnya, Hogi mengejar dua pelaku penjambret istrinya dan akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas. Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menyatakan bahwa wajar jika korban memepet pelaku pencurian demi menyelamatkan harta bendanya. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menghentikan pelaku yang sedang melarikan diri.
Ketua Komisi III DPR RI juga menunjukkan bahwa sebagai aparat penegak hukum, terdapat kewenangan untuk menentukan sejak awal apakah suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak. Menurutnya, Hogi melakukan tindakan yang tidak wajar dengan mengemudi kendaraannya di jalan dengan kecepatan tinggi dan melewatkan kaidah berlalu lintas.
Namun, terdapat pihak yang menilai bahwa Hogi melakukan tindakan yang wajar demi menyelamatkan harta bendanya.
Rabu 28 Januari 2026, terjadi rapat di Komisi III DPR RI dengan tiga pihak. Yaitu Hogi Minaya yang berlaku sebagai tersangka kasus penjambretan istrinya, pengacara Hogi, Kapolres Sleman yang menjabat sebagai Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman sempat menyebut bahwa tindakan Hogi yang mengemudi dengan kecepatan tinggi di jalan tersebut telah melewatkan kaidah berlalu lintas.
Menurutnya, Hogi mengejar dua pelaku penjambret istrinya dan akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas. Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menyatakan bahwa wajar jika korban memepet pelaku pencurian demi menyelamatkan harta bendanya. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menghentikan pelaku yang sedang melarikan diri.
Ketua Komisi III DPR RI juga menunjukkan bahwa sebagai aparat penegak hukum, terdapat kewenangan untuk menentukan sejak awal apakah suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak. Menurutnya, Hogi melakukan tindakan yang tidak wajar dengan mengemudi kendaraannya di jalan dengan kecepatan tinggi dan melewatkan kaidah berlalu lintas.
Namun, terdapat pihak yang menilai bahwa Hogi melakukan tindakan yang wajar demi menyelamatkan harta bendanya.