Terpidana Surya Darmadi Dipindahkan Kepada Lapas Nusakambangan Setelah Mampir ke Kantor Usai Sidang
Jakarta - Terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan hutan, Surya Darmadi, ternyata dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Penyebabnya? Ia mampir ke kantor usai sidang kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang tengah berjalan saat ini.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengungkapkan, aksi Surya Darmadi yang mampir ke kantor itu menjadi viral di media sosial. Karena itulah, kata Mashudi, Surya Darmadi telah melakukan pelanggaran dan memerlukan tindakan lebih lanjut.
"Surya Darmadi dipindahkan ke Nusakambangan karena ia melanggar aturan. Mampir ke kantor adalah salah satu pelanggarannya," kata Mashudi di Kantor Ditjen PAS, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Mashudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu-ragu memindahkan narapidana yang melanggar ke Nusakambangan. "Jadi kita nggak akan ragu-ragu siapa pun yang melakukan pelanggaran di lapas rutan, kita akan pindahkan ke Nusakambangan," imbuhnya.
Surya Darmadi telah dijatuhi vonis 16 tahun bui dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi penyerobotan lahan hutan. Namun, ia masih menyampaikan keterangan dalam sidang yang tengah berjalan saat ini.
Jakarta - Terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan hutan, Surya Darmadi, ternyata dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Penyebabnya? Ia mampir ke kantor usai sidang kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang tengah berjalan saat ini.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengungkapkan, aksi Surya Darmadi yang mampir ke kantor itu menjadi viral di media sosial. Karena itulah, kata Mashudi, Surya Darmadi telah melakukan pelanggaran dan memerlukan tindakan lebih lanjut.
"Surya Darmadi dipindahkan ke Nusakambangan karena ia melanggar aturan. Mampir ke kantor adalah salah satu pelanggarannya," kata Mashudi di Kantor Ditjen PAS, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Mashudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu-ragu memindahkan narapidana yang melanggar ke Nusakambangan. "Jadi kita nggak akan ragu-ragu siapa pun yang melakukan pelanggaran di lapas rutan, kita akan pindahkan ke Nusakambangan," imbuhnya.
Surya Darmadi telah dijatuhi vonis 16 tahun bui dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi penyerobotan lahan hutan. Namun, ia masih menyampaikan keterangan dalam sidang yang tengah berjalan saat ini.