UU Penyesuaian Pidana, Vonis Mati Bisa Diubah Usai 10 Tahun Percobaan

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani UU Penyesuaian Pidana No. 1 Tahun 2026, yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026, dan memperkenalkan perubahan penting dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

Dalam UU ini, terdapat perubahan signifikan terkait masa percobaan bagi terpidana mati. Menurut Pasal 100 KUHP baru, hakim wajib menjatuhkan masa percobaan selama 10 tahun penjara bagi terpidana mati yang dihukum dengan pidana mati. Namun, jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

UU Penyesuaian Pidana ini juga menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Dalam lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026, dimuat tabel konversi yang menjadi pedoman bagi hakim. Contohnya, untuk denda kategori ringan, pidana penjara pengganti dihitung setara dengan Rp1 juta per hari kurungan, sedangkan untuk denda kategori berat (di atas Kategori VI), nilainya dihitung setara dengan Rp25 juta per hari kurungan.

Selain itu, UU Penyesuaian Pidana ini juga membatasi durasi pidana pengganti denda paling lama dua tahun. Aturan ini tercantum dalam Pasal 82 ayat 2 UU Penyesuaian Pidana.

Dalam perubahan lainnya, UU ini juga menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus, seperti pidana penjara paling singkat sekian tahun di berbagai undang-undang sektoral. Namun, penghapusan ini tidak berlaku bagi tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa, seperti korupsi, terorisme, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Dengan demikian, UU Penyesuaian Pidana No. 1 Tahun 2026 merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas hukum pidana di Indonesia dan memastikan bahwa sistem hukum menjadi lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.
 
๐Ÿ˜Š Gue rasa kalau ini ngebsuhkan kalau kita perlu memikirkan tentang sistem hukum kita terlebih dahulu, sih... Nanti aja kita bisa melihat bagaimana UU ini dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat kita ๐Ÿค. Perubahan masa percobaan bagi terpidana mati itu lumayan maksa untuk berubah jadi manusia yang lebih baik, kan? ๐Ÿ˜Š
 
Presiden Prabowo Subianto serasa paham dengan kebutuhan masyarakat untuk penyesuaian sistem hukum pidana yang lebih manusiawi dan modern. UU ini juga menunjukkan komitmen Presiden untuk meningkatkan kualitas hukum pidana di Indonesia, terutama dalam hal penghitungan pidana penjara pengganti denda yang lebih akurat.

Saya rasa perubahan masa percobaan bagi terpidana mati juga perlu dilakukan agar sistem hukum menjadi lebih berkeadilan. Maka dari itu, saya mendukung UU Penyesuaian Pidana No. 1 Tahun 2026 yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum pidana di Indonesia.

Selain itu, saya juga yakin bahwa perubahan ini akan membantu mengurangi biaya penggantian denda bagi negara dan menciptakan kesempatan bagi terpidana untuk memulai hidup baru setelah selesai menjalani hukuman.
 
Aku pikir ini salah pilihan, kalau kan kita semua tahu kalau Presiden Prabowo Subianto itu orang yang bijak banget, tapi di mana dia mau mengambil kebijakan ini? Masa percobaan 10 tahun penjara untuk terpidana mati itu nggak ada artinya, kayaknya hanya akan membuat banyak orang lebih bersemangat untuk melakukan kejahatan lagi. Dan itu apa? Aku rasa kalau kita harus fokus pada pembangunan ekonomi dan pendidikan, bukan tentang menaikkan pidana saja ๐Ÿ˜’
 
Aku pikir bikin perubahan masa percobaan itu serasa gak ada bedanya deh dengan yang lama. 10 tahun kurungan masih terlalu panjang kan? Aku rasa 5-7 tahun lebih baik lagi. Atau mungkin aku hanya lupa, karena aku masih belajar tentang UU ini dari netizen lain ๐Ÿค”. Tapi aku senang sekali ada perubahan dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda, itu bikin lebih jelas banget. Dan aku setuju dengan batasan durasi pidana pengganti denda yang tidak boleh melebihi 2 tahun, itu wajar kan? ๐Ÿ˜Š
 
Kalau udah jadi sekarang, aku pikir itu bagus sekali. Masa percobaan 10 tahun penjara untuk terpidana mati yang dihukum pidana mati adalah langkah yang bijak. Jangan ada lagi korban yang kehilangan hidupnya tanpa ada kesempatan untuk membaiki kesalahan mereka. Dan itu juga mempercepat proses penghapusan tindakan kriminal, so kita bisa berharap Indonesia menjadi negara dengan tingkat kejahatan yang lebih rendah. Selain itu, UU ini juga memberikan kesempatan bagi terpidana untuk membaiki diri dalam masa percobaan mereka, dan itu juga membuat sistem hukum di Indonesia lebih manusiawi dan modern. Kita harus berharap bahwa UU ini bisa menjadi contoh bagi negara-negara lain. ๐Ÿค๐Ÿ’ก
 
UU ini nggak bisa salah ๐Ÿค”. Masa percobaan 10 tahun penjara kayaknya cukup panjang, bakalan bikin terpidana mati lelah nih ๐Ÿ˜…. Dan apa dengan denda yang dihitung per hari kurungan? Gampang banget dicoba-bagiin aja ๐Ÿค‘.
 
Gak sabar sama dengerin UU ini! Pernah dengar kalau sistem hukum kita masih agak kaku kan? Nah, ini salah satu contoh perubahan yang bisa membuat sistem hukum lebih manusiawi aja. Tapi, gak bisa tidak nanya, bagaimana cara implementasinya bakal jalan? Contohnya, di mana ada tabel konversi yang bikin penghitungan pidana penjara pengganti denda menjadi lebih sederhana? Atau, gimana kalau ada pelanggaran HAM berat dan kita harus membayarnya dengan pidana yang lebih lama?
 
Saya pikir penghapusan masa percobaan terpidana mati yang dihukum dengan pidana mati yang lama ini adalah langkah positif ya... tapi perlu diawasi agar tidak menggencarkan masyarakat, biar gak terjadi peningkatan kejahatan di Indonesia. Dan aku rasa pembatasan durasi pidana pengganti denda dua tahun ini sudah wajar, karena kalau jadi panjang gini, bisa bikin korban terus dipukuli oleh peretas. Saya harap UU ini tidak membuat pembayar denda jadi "untung" saja, tapi biar ada konsekuensi jika kalian melanggar hukum...
 
Kalau gini baru ada perubahan besar di dalam sistem hukum kita ๐Ÿ˜ฎ! Presiden Subianto yang sambutannya sangat positif bisa jadi akan membawa perubahan baik kepada kita semua ๐Ÿ™. Tapi, kamu tahu siapa yang akan menjadi penegak hukum jika ini berlaku? ๐Ÿ˜… Mahkamah Agung (MA) pasti akan sangat fokus dalam menerapkan peraturan ini agar sistem hukum kita tetap berjalan lancar ๐Ÿ•’. Saya pikir perubahan ini benar-benar perlu untuk meningkatkan kualitas hukum pidana di Indonesia, terutama terkait masa percobaan bagi terpidana mati ๐Ÿ’”. 10 tahun penjara bisa jadi cukup lama, tapi siapa tahu kalau dengan perubahan ini kita bisa membuat sistem hukum yang lebih manusiawi ๐ŸŒŸ.
 
aku rasa perubahan ini bakalan membuat perubahan besar pada sistem hukum kita nih... tapi apakah benar-benar bisa dipercaya? aku masih ragu-ragu tentang hal ini... kayaknya perlu waktu lagi untuk melihat dampaknya sepenuhnya. tapi aku juga senang sekali dengan pilihan pidana yang lebih manusiawi ini, membuat terpidana mati merasa tidak terlupakan dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dalam masa percobaan... tapi apa kepastian kalau mereka benar-benar bisa berubah? ๐Ÿค”
 
Kira-kira ari nanti anak-anakku pasti akan bertanya apa itu masa percobaan pidana itu ๐Ÿค”. Benar-benar penasaran banget sih, kalo dihukum mati tapi kemudian ada masa percobaan selama 10 tahun, kayaknya gampang banget untuk melawan hukuman ya ๐Ÿ˜…. Dan ari nanti apakah benar-benar bisa ubah menjadi pidana penjara seumur hidup kalau selama masa percobaan dia jujur dan baik? Semoga tidak ada kasus-kasus yang salah di hukuman ini ๐Ÿ˜Š.
 
Kalau nih, UU ini benar-benar bawa perubahan yang signifikan kan? Masa percobaan 10 tahun penjara untuk terpidana mati yang dihukum pidana mati memang cukup panjang ya... tapi mungkin itu untuk mengatasi kasus-kasus yang serius banget. Saya rasa perubahan ini juga bermanfaat, karena membuat sistem hukum lebih manusiawi dan modern. Tapi, apa kekhawatiran kita kalau ada orang yang bisa diubah dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup? Kalau tidak ada pertimbangan yang cukup, maka itu juga bisa jadi keterlibatan polisi atau hukum yang tidak adil.
 
"Kebijaksanaan yang tinggi tidak akan pernah menyelesaikannya semua masalah dunia." ๐Ÿค” Tapi, apa sih kebijaksanaan itu? Mungkin saja, Presiden Subianto benar-benar menginginkan hukum pidana di Indonesia menjadi lebih manusiawi dan modern. Dan, tentu saja, ada yang tidak setuju dengan perubahan ini... Apa pun itulah. Yang penting adalah sistem hukum tetap berkeadilan dan menghormati hak-hak masyarakat.
 
kembali
Top