Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani UU Penyesuaian Pidana No. 1 Tahun 2026, yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026, dan memperkenalkan perubahan penting dalam sistem hukum pidana di Indonesia.
Dalam UU ini, terdapat perubahan signifikan terkait masa percobaan bagi terpidana mati. Menurut Pasal 100 KUHP baru, hakim wajib menjatuhkan masa percobaan selama 10 tahun penjara bagi terpidana mati yang dihukum dengan pidana mati. Namun, jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
UU Penyesuaian Pidana ini juga menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Dalam lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026, dimuat tabel konversi yang menjadi pedoman bagi hakim. Contohnya, untuk denda kategori ringan, pidana penjara pengganti dihitung setara dengan Rp1 juta per hari kurungan, sedangkan untuk denda kategori berat (di atas Kategori VI), nilainya dihitung setara dengan Rp25 juta per hari kurungan.
Selain itu, UU Penyesuaian Pidana ini juga membatasi durasi pidana pengganti denda paling lama dua tahun. Aturan ini tercantum dalam Pasal 82 ayat 2 UU Penyesuaian Pidana.
Dalam perubahan lainnya, UU ini juga menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus, seperti pidana penjara paling singkat sekian tahun di berbagai undang-undang sektoral. Namun, penghapusan ini tidak berlaku bagi tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa, seperti korupsi, terorisme, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Dengan demikian, UU Penyesuaian Pidana No. 1 Tahun 2026 merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas hukum pidana di Indonesia dan memastikan bahwa sistem hukum menjadi lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.
Dalam UU ini, terdapat perubahan signifikan terkait masa percobaan bagi terpidana mati. Menurut Pasal 100 KUHP baru, hakim wajib menjatuhkan masa percobaan selama 10 tahun penjara bagi terpidana mati yang dihukum dengan pidana mati. Namun, jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
UU Penyesuaian Pidana ini juga menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Dalam lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026, dimuat tabel konversi yang menjadi pedoman bagi hakim. Contohnya, untuk denda kategori ringan, pidana penjara pengganti dihitung setara dengan Rp1 juta per hari kurungan, sedangkan untuk denda kategori berat (di atas Kategori VI), nilainya dihitung setara dengan Rp25 juta per hari kurungan.
Selain itu, UU Penyesuaian Pidana ini juga membatasi durasi pidana pengganti denda paling lama dua tahun. Aturan ini tercantum dalam Pasal 82 ayat 2 UU Penyesuaian Pidana.
Dalam perubahan lainnya, UU ini juga menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus, seperti pidana penjara paling singkat sekian tahun di berbagai undang-undang sektoral. Namun, penghapusan ini tidak berlaku bagi tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa, seperti korupsi, terorisme, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Dengan demikian, UU Penyesuaian Pidana No. 1 Tahun 2026 merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas hukum pidana di Indonesia dan memastikan bahwa sistem hukum menjadi lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.