Pemerintah Indonesia akan menerbitkan perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar ada perbedaan jelas antara pengedar dan pengguna narkotika. Rencana ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Halaman Pengadilan, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengatakan bahwa perubahan undang-undang ini bertujuan untuk membedakan antara pengedar narkotika dengan pengguna yang tidak melakukan kejahatan. Dengan demikian, jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan dapat dikurangi dan sistem pemasyarakatan menjadi lebih efisien.
"Pengedar dan pengguna harus dibedakan jelas, sehingga kita tidak akan masuk ke kondisi dimana semua pengguna narkotika dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan," kata Yusril.
Dalam kesempatan yang sama, Yusril juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menindak petugas lembaga pemasyarakatan yang terlibat dalam peredaran narkoba. Penindakan tersebut mencakup berbagai sanksi mulai dari pemberhentian hingga pembinaan disiplin bagi petugas yang kurang taat aturan.
Lebih dari seribu petugas lapas saat ini sedang menjalani pelatihan di Nusa Kambangan sebagai bagian dari upaya pembenahan di lingkungan pemasyarakatan.
Yusril mengatakan bahwa perubahan undang-undang ini bertujuan untuk membedakan antara pengedar narkotika dengan pengguna yang tidak melakukan kejahatan. Dengan demikian, jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan dapat dikurangi dan sistem pemasyarakatan menjadi lebih efisien.
"Pengedar dan pengguna harus dibedakan jelas, sehingga kita tidak akan masuk ke kondisi dimana semua pengguna narkotika dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan," kata Yusril.
Dalam kesempatan yang sama, Yusril juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menindak petugas lembaga pemasyarakatan yang terlibat dalam peredaran narkoba. Penindakan tersebut mencakup berbagai sanksi mulai dari pemberhentian hingga pembinaan disiplin bagi petugas yang kurang taat aturan.
Lebih dari seribu petugas lapas saat ini sedang menjalani pelatihan di Nusa Kambangan sebagai bagian dari upaya pembenahan di lingkungan pemasyarakatan.