UU MD3 Digugat di MK: Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR

Mahkamah Konstitusi (MK) digugat oleh 5 mahasiswa, yaitu Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna, terkait dengan kebendahan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3). Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang membahas tentang syarat pemberhentian antarwaktu anggota DPR.

Menurut mereka, pasal tersebut menyebabkan pengeksklusifan terhadap partai politik untuk memberhentikan anggota DPR, tetapi tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat dan partisipasi aktif warga. "Di sisi lain, ketika terdapat anggota DPR yang diminta oleh rakyat untuk diberhentikan karena tidak lagi mendapat legitimasi dari konstituen, justru dipertahankan oleh partai politik," katanya.

Para pemohon mengalami kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya potensi akibat berlakunya ketentuan pasal diuji. Mereka meminta Mahkamah untuk menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi "diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pertama, para pemohon menjelaskan bahwa pasal tersebut menyebabkan terjadinya pengeksklusifan terhadap partai politik untuk memberhentikan anggota DPR. "Namun, mereka memandang, partai politik dalam praktiknya sering kali memberhentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas dan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat," kata Ikhsan.

Para pemohon juga menyatakan bahwa ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen dinilai telah menempatkan peran pemilih dalam pemilu hanya sebatas prosedural formal. Mereka berharap Mahkamah dapat menafsirkan pasal tersebut menjadi yang lebih spesifik dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
 
Maksudnya, jika mau memperhatikan hal ini dulu, Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 memang bisa diartikan sebagai kesempatan bagi partai politik untuk mengusulkan pengunduran diri anggota DPR tanpa harus mempertimbangkan opini rakyat. Tapi gimana kalau Rakyat itu juga salah?

Itu yang penting, bukan cuma partai politik aja yang bisa membuat pemberhentian tersebut. Mereka juga berharap mahkamah bisa menafsirkan pasal ini agar tidak hanya tentang kepentingan partai politik tapi juga tentang hak-hak rakyat. Kalau jadi begitu, maka terdapat ketidakseimbangan dalam sistem ini. Dan yang salahnya? Seringkali ketika ada anggota DPR yang harus diberhentikan karena tidak lagi mendapatkan legitimasi dari konstituen, partai politik itu tetap saja menjaga diri mereka aja.
 
ada kalanya rasanya MK terlalu banyak dibawa tangan oleh mahasiswa, apa artinya mereka sudah punya keterampilan dalam mengajukan gugatan seperti ini? 🤔 apa kalau partai politik yang dimaksud di pasal tersebut ternyata memiliki kepentingan sendiri, siapa yang akan dilindungi? 🤑
 
Gue rasa MK harus lebih teliti lagi, apa yang mereka maksud dengan pemberhentian anggota DPR itu, siapa yang akan membuat keputusan itu? Kalau gue tidak salah, partai politik juga bisa menggunakannya untuk menyerang lawan politiknya. Gue rasa perlu ada mekanisme yang lebih jelas dan transparan agar tidak terjadi pengeksklusifan seperti itu lagi
 
heya, aku jadi pikir, apa aja maksudnya kalau kita punya undang-undang tentang pemberhentian anggota DPR, tapi ternyata masih ada banyak keterlambatan dan tidak adil dalam prosesnya 🤔. mungkin karena sistem kami masih belum lengkap, dan juga kita harus lebih serius dalam memahami bagaimana cara mengatur proses pemerintahan yang baik. aku rasa mahkamah harus benar-benar memperhatikan hal ini agar tidak ada lagi kekecewaan bagi masyarakat 🤗.
 
Hmm, ini masih serasa macet ya... 5 mahasiswa ini memang benar-benar peduli dengan konstitusionalitasnya, tapi aku pikir mereka kurang berpikir secara realistis. Kalau mau menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 itu, apa kabarin hasilnya? Mereka benar-benar yakin bahwa pengeksklusifan terhadap partai politik itu tidak adil? Tapi aku ragu-ragu, bagaimana kalau partai politik itu sebenarnya memiliki alasan yang kuat untuk memberhentikan anggota DPR? Aku juga curiga, apakah mereka benar-benar berani menguji kekuasaan partai politik ini? 🤔
 
Kalau kan MK digugat oleh 5 mahasiswa ini, itu artinya ada yang tidak tentu lagi di UU MD3 🤔. Mereka bilang kalau pasal tersebut membuat partai politik nggak peduli dengan apapun, asalkan mereka bisa memberhentikan anggota DPR. Tapi aku rasa ini bikin sistem parlemen jadi tidak akurat, karena ada pengeksklusifan terhadap partai politik yang nggak harus demikian 😐.

Aku pikir perlu ada mekanisme yang lebih baik untuk memastikan kedaulatan rakyat dan partisipasi aktif warga dalam pemilu. Jika konstituen ingin menghentikan anggota DPR, maka seharusnya partai politik yang diwakili oleh mereka juga setuju dengan itu 🤝. Tapi kalau nggak, maka ada masalah yang perlu diatasi.
 
Gue rasa pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 itu terlalu banyak memberi bebas kepada partai politik untuk memilih siapa anggota DPR yang harus dibersihkan, kan? Gue pikirnya, kalau sudah begitu, maka partai politik hanya akan memilih siapa yang dapat membawa keuntungan bagi mereka, bukan untuk kepentingan rakyat.
 
hahaha wajah mahasiswa itu kayak gila aja serius ari? menguji konstitusionalitas pasal 239 ayat 2 huruf d UU MD3 seperti ini sih... di sisi lain, apa yang salah kalau mereka ingin melindungi hak-hak partai politiknya juga... tapi, saya rasa ada kebingungan di sini sih. kalo pasal tersebut itu benar-benar menyebabkan pengeksklusifan terhadap partai politik maka toh harus ada solusi yang lebih baik dari ini aja...
 
Gampangnya, mahasiswa itu salah, tapi juga tidak salah 🤔. Saya pikir mereka benar-benar memikirkan hal yang sangat penting, yaitu kedaulatan rakyat dan prinsip partisipasi aktif warga. Tetapi, di sisi lain, saya rasa perlu ada batasan bagi partai politik agar tidak berlebihan dalam memberhentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas 🤷‍♂️.

Aku pikir mahkamah harus mempertimbangkan kedua belah pihak dan menafsirkannya dengan tepat. Tapi, apa jika saya bilang ada kontra-saya? 😅 Mungkin partai politik benar-benar memiliki alasan yang baik dalam memberhentikan anggota DPR yang tidak lagi mendapat legitimasi dari konstituen, dan mahasiswa itu yang salah karena memikirkan hal yang tidak sepenuhnya jelas 🤔.

Tapi, apa yang paling penting adalah mahkamah harus menafsirkannya dengan bijak dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Saya harap mahkamah bisa membuat keputusan yang tepat dan membantu meningkatkan partisipasi aktif warga dalam pemilu 🙏.
 
Gak nyaman dengerin pasal 239 ayat (2) UU MD3 yang bikin pengeksklusifan terhadap partai politik. Jadi nggak ada mekanisme yang jelas bagaimana anggota DPR bisa dibawa oleh konstituen aja, tapi gak ada proses yang formal juga. Mereka punya hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual, ya? Kalau pasal tersebut bikin peran pemilih hanya sekedar prosedural formal, itu tidak adem kan?
 
kembali
Top