UU Baru, Kepala BP BUMN Bebas Jeratan Hukum bila Ada Kerugian

Presiden Prabowo Subianto memutuskan menandatangani UU Nomor 16 Tahun 2025, yang melibatkan Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Dalam UU baru tersebut, Kepala BP BUMN terbebas dari tangan hukum bila perusahaan berpelat merah mengalami kerugian.

Ketentuan yang ditegaskan dalam Pasal 3Y UU Nomor 16 Tahun 2025 adalah beberapa hal yang membuat Kepala BP BUMN bebas dari jeratan hukum. Pertama, jika perusahaan tersebut terkena kerugian tidak karena kesalahan atau kelalaian orang. Kedua, jika telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik. Ketiga, jika tidak memiliki benturan kepentingan langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi. Keempat, tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.

Sementara itu, tujuan pendirian BUMN sesuai Pasal 2 UU Nomor 16 Tahun 2025 adalah untuk mencapai beberapa hal seperti: mencari keuntungan; memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional; menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; melakukan pemberdayaan, mendukung, dan membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat; menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi; menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak; serta membangun industri strategis yang berbasis riset, inovasi, dan teknologi yang bersinergi dengan negara lain.
 
aku nggak puas banget dengan pasal 3Y UU Nomor 16 Tahun 2025 itu πŸ€”. kalau CEO BUMN bebas dari hukum karena perusahaannya kalah, itu tidak adil sama sekali! di mana sumber daya negara itu? kalau investasi kita tidak beresiko, jadi siapa yang bertanggung jawab? aku ingin tahu bagaimana keuntungan perusahaan tersebut diperoleh? dan dari siapa? πŸ€‘

satu hal yang aku paham adalah tujuan BUMN yang ingin mencari keuntungan, memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional, dan membangun industri strategis. itu semua bagus dan aku mendukung itu 😊. tapi kalau ada kesalahan atau kelalaian, CEO BUMN masih bisa tidak bertanggung jawab? itu tidak adil! πŸ™…β€β™‚οΈ

aku harap ada penjelasan yang lebih jelas tentang bagaimana keuntungan diperoleh dan siapa yang bertanggung jawab. aku ingin tahu bahwa sumber daya negara itu dipegang dengan baik dan tidak dapat diambil-ambil πŸ€‘.
 
aku pikir ini terlalu serius, presiden harus bisa menangani perusahaan BUMN dengan hati-hati ya? 😊 tapi aku tidak punya masalah jika dia ingin mengelola bisnisnya sendiri, tapi aku harap ada keseimbangan antara bisnis dan pemerintahan yang baik. misalnya jika perusahaan BUMN mengalami kerugian karena kesalahan dari karyawan, bukan dari presiden sendiri, apa punya solusi? πŸ€”
 
Gue ngobek keping nasi ini sementara gua sedang makan siang πŸœπŸ‘€. Apakah kamu tahu kalau ada tempat di Bandung yang paling enak untuk makan bakso? Gue aja pernah kesana, kok! Makanan di sana tergolong murah dan rasanya enak sekali. Tapi, gue rasa salah satu alasan utama BUMN didefinisikan begitu banyak adalah karena semua itu hanya membuat banyak pekerjaan tidak termasuk di bidang teknologi yang sangat berubah-ubah setiap tahunnya πŸ€–πŸ“ˆ.
 
Maksudnya kalau Presiden ini benar-benar ingin menjadikan BP BUMN sebagai perusahaan yang bebas dari hukum, itu kayaknya sangat menakutkan. Kalau tidak ada konsekuensi jika perusahaan kita mengalami kerugian karena kesalahan orang lain, itu berarti tidak ada tekanan untuk melakukan audit yang ketat dan tidak ada uang untuk memperbaiki kesalahan. Yang jadi kenyataannya kalau perusahaan besar seperti BUMN ini semakin kuat dan tidak terkontrol lagi oleh pemerintah. Itu bukan keuntungan bagi negara, tapi lebih kepada keuntungan bagi presiden dan mereka yang di dalam kubu presiden.
 
Gue pikir gini, kalau presiden memutuskan itu, pasti ada alasan yang serius di baliknya, tapi kayaknya terlalu mudah aja sih sih kalo kita hanya fokus pada perusahaan berpelat merah yang gagal. Gue ingin tahu lebih banyak tentang bagaimana keuntungan atau kerugian itu ditentukan dan siapa yang akan bertanggung jawab jika ada kesalahan? Ada kemungkinan juga bahwa ini adalah langkah untuk membuat BUMN lebih bebas dalam melakukan investasi, tapi juga harus diingat bahwa ini berdampak besar pada masyarakat dan negara.
 
hehe, nggak perlu khawatir sih, pasalnya presiden itu juga bilang dia inginkan BUMN menjadi lebih baik dan semakin sukses πŸ™Œ. kalau ada kekurangan sih, mungkin karena kurangnya inovasi di dalam kerja sama antara BUMN dan swasta, tapi sih tidak apa-apa kan? kita harus percaya bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki rencana yang baik untuk ekonomi Indonesia. dan pasalnya UU nomor 16 tahun 2025 ini juga memberikan fleksibilitas bagi Kepala BP BUMN, jadi mereka bisa lebih bebas dalam mengambil keputusan yang tepat πŸ€”. tapi mungkin saja kita harus berhati-hati agar tidak menjadi korban dari ketidakjujuran atau penipuan dalam bisnis πŸ’‘.
 
aku pikir kalau presiden nanti terus serius sekali denga BUMN... aku ingat saat aku belajar di sekolah, materi pelajaran itu keren banget! tapi kali ini bapak buat aturan yang tidak jelas sih. contohnya, apa itu "iktikad baik"? gimana caranya nulis itu? dan apakah ada yang bisa mengatakan kalau bapak tidak masukin di antrian untuk mendapatkan keuntungan pribadi? aku pikir itu tidak adil... tapi aku juga tahu bahwa bapak buat aturan untuk pembangunan negara, jadi mungkin ada alasan yang tidak aku ketahui...
 
Gak bisa diceritain, kan? Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto aja memutuskan menandatangani UU Nomor 16 Tahun 2025, tapi gak ada penjelasan tentang apa itu yang salah sama BP BUMN sebelumnya. Yang jelas, Kepala BP BUMN sekarang bisa bebas dari hukum jika perusahaan berpelat merah mengalami kerugian. Gak masalah kalau perusahaan itu kesalahan atau kelalaian orang, atau gak ada konflik kepentingan langsung, karena Kepala BP BUMN tetap bisa tidak dihukum 😐. Saya rasa, ini salah strategi dalam pemerintahan yang hanya fokus pada mengelola uang, tapi gak peduli tentang efektivitas dan efektifitasnya dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut πŸ€‘.
 
aku pikir ini benar-benar serius banget sih pasalnya presiden punya kekuasaan yang sangat luas 🀯, tapi aku rasa ini sama-sama penting untuk industri kita di indonesia karena banyak perusahaan bumn yang sudah berpengalaman dan tahu apa yang harus dilakukan πŸ“ˆ. mungkin saja ini bisa membuat investor yang lebih percaya diri datang ke indonesia πŸ’Έ.
 
Gini sih, kalau kita lihat pasal 3Y UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BP BUMN, siapa tahu ini bukan untuk memelihara kejujuran dan transparansi dalam pengelolaan investasi. Apa artinya sih jika perusahaan berpelat merah mengalami kerugian tidak karena kesalahan atau kelalaian orang? Ternyata bisa saja itu sama saja dengan 'kalah' tapi dihindari dari sanksi hukum. Saya rasa ini bukan untuk kepentingan publik, tapi lebih kepada kepentingan pihak BUMN sendiri. Siapa tahu ini akan membawa dampak yang tidak terduga pada sistem pemerintahan dan birokrasi di Indonesia πŸ€”
 
aku rasa ini bisa bikin perusahaan-perusahaan BUMN lebih bebas dalam mengelola investasinya, tapi juga harus diawasi agar tidak sampai mereka hanya peduli dengan keuntungan pribadi. kira-kira siapa yang akan bertanggung jawab jika ada kerugian yang tidak terkendali? aku rasa ini perlu dilakukan review lagi agar bisa menyesuaikan dengan kebutuhan nyata masyarakat. 😊
 
πŸ€” apa sih maksudnya kalau kepala bp bumn bisa bebas dari jeratan hukum? kayaknya bikin lebih sulit untuk dijawab atas kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan milik negara. 🚫

diagram konsepnya:
+---------------+
| Kesalahan |
+---------------+
|
|
v
+---------------+
| Tidak ada |
| jeratan hukum|
+---------------+

perlu diingat bahwa tujuan pendirian bumn benar-benar penting dan perlu didukung dengan baik. tapi siapa sangka kalau itu bisa dilakukan dengan cara yang tidak adil? πŸ€”

diagram lainnya:
+-----------------------+
| Tujuan BUMN |
+-----------------------+
|
|
v
+---------------------------------+
| Mencari keuntungan |
| Memberikan kontribusi |
| Pemberdayaan dan |
| Mendukung usaha mikro |
+---------------------------------+

semoga semua itu bisa berjalan dengan baik dan tidak ada kesalahan yang tidak diinginkan. 🀞
 
Tapi apa sih tujuan buatnya kalau kapan perusahaan BUMN bisa saja gagal? Kenapa harus ada aturan khusus buat kepala BP BUMN jadi lebih bebas dari hukum? Maksudnya, kayaknya ada kesan bahwa pemerintah punya rencana untuk memberikan privilLegi buat perusahaan-perusahaan BUMN. Kalau benar-benar ingin meningkatkan kemampuan dan efisiensi bisnis, mungkin harus ada rencana yang lebih jelas dan transparan buat semua orang, tidak hanya kepala BP BUMN . Maksudnya, kita butuh kejelasan lagi tentang bagaimana caranya bekerja sama dan berbagi risiko antara pemerintah dan perusahaan-perusahaan BUMN.
 
Wow 🀩, kayaknya Presiden Subianto punya rencana yang bagus banget! UU Nomor 16 Tahun 2025 itu benar-benar mencoba meningkatkan efisiensi dan kinerja BUMN di Indonesia. Dengan kebebasan Kepala BP BUMN dari hukum, mereka bisa lebih bebas untuk mengambil keputusan yang baik dan tidak terjebak oleh banyak regulasi yang berat. Saya rasa ini juga akan membantu meningkatkan kinerja investasi di Indonesia, dan membantu mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan dalam UU ini seperti membangun industri strategis dan meningkatkan keseimbangan keuangan nasional. Semoga UU ini bisa menjadi acuan yang baik bagi pemerintah untuk meningkatkan kinerja BUMN di Indonesia! πŸ“ˆ
 
kembali
Top