Presiden Prabowo Subianto memutuskan menandatangani UU Nomor 16 Tahun 2025, yang melibatkan Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Dalam UU baru tersebut, Kepala BP BUMN terbebas dari tangan hukum bila perusahaan berpelat merah mengalami kerugian.
Ketentuan yang ditegaskan dalam Pasal 3Y UU Nomor 16 Tahun 2025 adalah beberapa hal yang membuat Kepala BP BUMN bebas dari jeratan hukum. Pertama, jika perusahaan tersebut terkena kerugian tidak karena kesalahan atau kelalaian orang. Kedua, jika telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik. Ketiga, jika tidak memiliki benturan kepentingan langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi. Keempat, tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Sementara itu, tujuan pendirian BUMN sesuai Pasal 2 UU Nomor 16 Tahun 2025 adalah untuk mencapai beberapa hal seperti: mencari keuntungan; memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional; menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; melakukan pemberdayaan, mendukung, dan membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat; menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi; menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak; serta membangun industri strategis yang berbasis riset, inovasi, dan teknologi yang bersinergi dengan negara lain.
Ketentuan yang ditegaskan dalam Pasal 3Y UU Nomor 16 Tahun 2025 adalah beberapa hal yang membuat Kepala BP BUMN bebas dari jeratan hukum. Pertama, jika perusahaan tersebut terkena kerugian tidak karena kesalahan atau kelalaian orang. Kedua, jika telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik. Ketiga, jika tidak memiliki benturan kepentingan langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi. Keempat, tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Sementara itu, tujuan pendirian BUMN sesuai Pasal 2 UU Nomor 16 Tahun 2025 adalah untuk mencapai beberapa hal seperti: mencari keuntungan; memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional; menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; melakukan pemberdayaan, mendukung, dan membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat; menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi; menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak; serta membangun industri strategis yang berbasis riset, inovasi, dan teknologi yang bersinergi dengan negara lain.