Pemerintah Merilis UU APBN 2026, Defisit Dipatok 2,68 Persen dari PDB
Pemerintah Indonesia akhirnya merilis Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 yang telah dipertanyakan sejak lama oleh publik. UU ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, sejak 22 Oktober 2025.
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah menetapkan target defisit APBN 2026 sebesar Rp689,15 triliun atau 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini lebih tinggi dibanding usulan defisit anggaran awal pemerintah yang dipatok senilai Rp638,8 triliun.
Menurut Pasal 23 UU 17 Tahun 2025, jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2026 lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2026 tetdapat defisit anggaran sebesar Rp689,147,902,608,000.
Pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp3.153,58 triliun, yang diperoleh dari sumber penerimaan perpajakan, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan penerimaan hibah. Meski begitu, belanja negara yang dipatok dalam APBN 2026 yang sebesar Rp3.842,73 triliun masih lebih tinggi ketimbang target penerimaan negara di tahun ini.
Belanja negara di tahun ini akan terdiri dari belanja pemerintah pusat senilai Rp3.149,73 triliun dan anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp692,99 triliun. TKD terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan dan Dana Desa.
Untuk menutup defisit anggaran 2026, pemerintah bakal mengandalkan pembiayaan anggaran sebesar Rp689,15 triliun. Pembiayaan ini bersumber dari pembiayaan utang sebesar Rp832,21 triliun, pembiayaan investasi sebesar Rp203,06 triliun, pemberian pinjaman sebesar Rp404,15 miliar serta pembiayaan lainnya sebesar Rp60,40 triliun.
Pemerintah Indonesia akhirnya merilis Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 yang telah dipertanyakan sejak lama oleh publik. UU ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, sejak 22 Oktober 2025.
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah menetapkan target defisit APBN 2026 sebesar Rp689,15 triliun atau 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini lebih tinggi dibanding usulan defisit anggaran awal pemerintah yang dipatok senilai Rp638,8 triliun.
Menurut Pasal 23 UU 17 Tahun 2025, jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2026 lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2026 tetdapat defisit anggaran sebesar Rp689,147,902,608,000.
Pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp3.153,58 triliun, yang diperoleh dari sumber penerimaan perpajakan, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan penerimaan hibah. Meski begitu, belanja negara yang dipatok dalam APBN 2026 yang sebesar Rp3.842,73 triliun masih lebih tinggi ketimbang target penerimaan negara di tahun ini.
Belanja negara di tahun ini akan terdiri dari belanja pemerintah pusat senilai Rp3.149,73 triliun dan anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp692,99 triliun. TKD terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan dan Dana Desa.
Untuk menutup defisit anggaran 2026, pemerintah bakal mengandalkan pembiayaan anggaran sebesar Rp689,15 triliun. Pembiayaan ini bersumber dari pembiayaan utang sebesar Rp832,21 triliun, pembiayaan investasi sebesar Rp203,06 triliun, pemberian pinjaman sebesar Rp404,15 miliar serta pembiayaan lainnya sebesar Rp60,40 triliun.