Kebijakan Menteri (Menvias) yang memisahkan dua lembaga, Badan Pengelola Usaha Langsung Negara Bumi Atap Nasional (Bulog) dan Badan Pengelola Aset Negara Berdasarkan Aset-Aset Milik Negara (Bapanas), telah menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat.
Menurut analisis, perubahan ini diperlukan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara. Namun, proses pemisahan yang dilakukan tidak secara memadai dapat menyebabkan ketidakpastian dalam implementasi kebijakan-kebijakan tersebut.
"Kebijakan ini perlu diulas dengan mendalam agar terhindar dari kesalahan serupa," kata Dr. Ariyana Noer, Expert Sumber Daya Masyarakat, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. "Pemerintah harus memastikan bahwa lembaga yang dihasilkan dapat berfungsi dengan efektif dan efisien."
Dikatakan oleh Tim Expert, kebijakan ini juga harus mempertimbangkan aspek hukum yang melimpah. "Kebijakan-kebijakan ini tidak hanya memerlukan perubahan dalam struktur organisasi, tetapi juga memerlukan revisions dalam beberapa pasal peraturan perundang-undangan," kata Tim Expert.
Bulog dan Bapanas merupakan dua lembaga yang diestablishkan pada tahun 2000 untuk mengelola aset-aset milik negara. Dalam beberapa tahun terakhir, keduanya telah mengalami beberapa perubahan dalam organisasi dan fokus kegiatan.
Menurut analisis, perubahan ini diperlukan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara. Namun, proses pemisahan yang dilakukan tidak secara memadai dapat menyebabkan ketidakpastian dalam implementasi kebijakan-kebijakan tersebut.
"Kebijakan ini perlu diulas dengan mendalam agar terhindar dari kesalahan serupa," kata Dr. Ariyana Noer, Expert Sumber Daya Masyarakat, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. "Pemerintah harus memastikan bahwa lembaga yang dihasilkan dapat berfungsi dengan efektif dan efisien."
Dikatakan oleh Tim Expert, kebijakan ini juga harus mempertimbangkan aspek hukum yang melimpah. "Kebijakan-kebijakan ini tidak hanya memerlukan perubahan dalam struktur organisasi, tetapi juga memerlukan revisions dalam beberapa pasal peraturan perundang-undangan," kata Tim Expert.
Bulog dan Bapanas merupakan dua lembaga yang diestablishkan pada tahun 2000 untuk mengelola aset-aset milik negara. Dalam beberapa tahun terakhir, keduanya telah mengalami beberapa perubahan dalam organisasi dan fokus kegiatan.