KPK meminta Kemenkeu benahi sistem, tiga tersangka di case restitusi pajak di Banjarmasin.
Dalam upaya penindakan terhadap dugaan korupsi pada importasi barang dan restitusi PPN di PT Buana Karya Bhakti di Banjarmasin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, terungkapnya kasus restitusi pajak di Banjarmasin ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa.
Dia menyebut, penutupan celah korupsi di sektor perpajakan juga diharapkan mampu mendorong peningkatan rasio pajak maupun penerimaan negara secara berkelanjutan. Asep menegaskan bahwa tax ratio merupakan indikator penting dalam menilai kinerja penerimaan pajak suatu negara, termasuk Indonesia, yang sekaligus mencerminkan tingkat kepatuhan dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
KPK juga menetapkan enam orang tersangka di kasus dugaan korupsi pada Bea dan Cukai. Dalam kasus terkuat, Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY); Fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD); dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), Venasius Jenarus Genggor (VNZ) alias Venzo terlibat dalam kasus restitusi pajak di PT Buana Karya Bhakti.
Sementara itu, terkait kasus di Bea dan Cukai, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Dalam upaya penindakan terhadap dugaan korupsi pada importasi barang dan restitusi PPN di PT Buana Karya Bhakti di Banjarmasin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, terungkapnya kasus restitusi pajak di Banjarmasin ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa.
Dia menyebut, penutupan celah korupsi di sektor perpajakan juga diharapkan mampu mendorong peningkatan rasio pajak maupun penerimaan negara secara berkelanjutan. Asep menegaskan bahwa tax ratio merupakan indikator penting dalam menilai kinerja penerimaan pajak suatu negara, termasuk Indonesia, yang sekaligus mencerminkan tingkat kepatuhan dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
KPK juga menetapkan enam orang tersangka di kasus dugaan korupsi pada Bea dan Cukai. Dalam kasus terkuat, Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY); Fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD); dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), Venasius Jenarus Genggor (VNZ) alias Venzo terlibat dalam kasus restitusi pajak di PT Buana Karya Bhakti.
Sementara itu, terkait kasus di Bea dan Cukai, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.