Sumatera Barat Usul Gaji ASN dan PPPK di Tangan Pusat
Menghadapi dinamika fiskal yang semakin ketat, Sumatera Barat mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai perjanjian kerja (PPPK). Hal ini dibangun atas dasar kepedulian untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di tengah berkurangnya dana transfer dari pusat.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menyatakan usulan ini setelah bertemu dengan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, di Jakarta. Menurutnya, keputusan ini bukan sekadar respons administratif, melainkan bentuk tanggung jawab kepala daerah untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik.
"Kalau dana transfer ke daerah terus berkurang, tentu akan berdampak besar bagi penyelenggaraan pemerintahan," kata Mahyeldi. Ia menekankan agar pemerintah pusat bisa mengambil alih pembayaran gaji ASN dan PPPK untuk memastikan daerah tetap fokus membangun dan melayani masyarakat.
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, alokasi dana transfer ke daerah 2026 diproyeksikan sebesar Rp650 triliun, yang jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Pemotongan ini mencapai Rp2,6 triliun untuk kabupaten dan kota Sumbar, serta sekitar Rp533 miliar untuk Pemerintah Provinsi Sumbar.
Gubernur Mahyeldi mengakui bahwa angka-angka tersebut bukan sekedar data fiskal, melainkan cerminan tantangan besar yang menuntut inovasi dan solidaritas antarpemangku kepentingan di daerah. Ia juga menekankan agar semangat membangun harus lebih menyala di saat seperti ini.
"Kita tidak boleh menyerah pada keterbatasan. Justru di saat seperti ini, semangat membangun harus semakin menyala," kata Mahyeldi.
Menghadapi dinamika fiskal yang semakin ketat, Sumatera Barat mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai perjanjian kerja (PPPK). Hal ini dibangun atas dasar kepedulian untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di tengah berkurangnya dana transfer dari pusat.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menyatakan usulan ini setelah bertemu dengan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, di Jakarta. Menurutnya, keputusan ini bukan sekadar respons administratif, melainkan bentuk tanggung jawab kepala daerah untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik.
"Kalau dana transfer ke daerah terus berkurang, tentu akan berdampak besar bagi penyelenggaraan pemerintahan," kata Mahyeldi. Ia menekankan agar pemerintah pusat bisa mengambil alih pembayaran gaji ASN dan PPPK untuk memastikan daerah tetap fokus membangun dan melayani masyarakat.
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, alokasi dana transfer ke daerah 2026 diproyeksikan sebesar Rp650 triliun, yang jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Pemotongan ini mencapai Rp2,6 triliun untuk kabupaten dan kota Sumbar, serta sekitar Rp533 miliar untuk Pemerintah Provinsi Sumbar.
Gubernur Mahyeldi mengakui bahwa angka-angka tersebut bukan sekedar data fiskal, melainkan cerminan tantangan besar yang menuntut inovasi dan solidaritas antarpemangku kepentingan di daerah. Ia juga menekankan agar semangat membangun harus lebih menyala di saat seperti ini.
"Kita tidak boleh menyerah pada keterbatasan. Justru di saat seperti ini, semangat membangun harus semakin menyala," kata Mahyeldi.