Ponpes Al Khoziny: Proses Hukum Mulai, Saksi Diperiksa
Tragedi ambruk Ponpes Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, yang menewaskan lebih dari 60 santri, kini memasuki babak baru dengan dimulainya proses hukum. Kapolda Jawa Timur, Irjen Nanang Avianto, menyatakan bahwa ada empat pasal yang akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab atas peristiwa itu.
Menurutnya, dua di antaranya adalah Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat. "Kita juga menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan," kata Nanang.
Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran pasal-pasal tersebut, termasuk siapa sosok yang harus bertanggung jawab dalam insiden tersebut. Di mana terjadi objek runtuhan bangunan, musala asrama putra yang sedang dalam proses konstruksi dan pengecoran, dugaan awal penyebabnya adalah kegagalan konstruksi, atau "failure of contraction".
Saat ini, 17 orang saksi telah dimintai keterangan dalam perkara ini. Ke depannya, polisi juga akan memanggil pengurus Pesantren Al Khoziny untuk mendalami dugaan penyebab ambruknya gedung dan apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan.
Selain itu, kepolisian juga akan menghimpun keterangan dan pendapat para ahli bangunan, ahli konstruksi, dan ahli teknik sipil untuk mendalami dugaan penyebab ambruknya gedung.
Tragedi ambruk Ponpes Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, yang menewaskan lebih dari 60 santri, kini memasuki babak baru dengan dimulainya proses hukum. Kapolda Jawa Timur, Irjen Nanang Avianto, menyatakan bahwa ada empat pasal yang akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab atas peristiwa itu.
Menurutnya, dua di antaranya adalah Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat. "Kita juga menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan," kata Nanang.
Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran pasal-pasal tersebut, termasuk siapa sosok yang harus bertanggung jawab dalam insiden tersebut. Di mana terjadi objek runtuhan bangunan, musala asrama putra yang sedang dalam proses konstruksi dan pengecoran, dugaan awal penyebabnya adalah kegagalan konstruksi, atau "failure of contraction".
Saat ini, 17 orang saksi telah dimintai keterangan dalam perkara ini. Ke depannya, polisi juga akan memanggil pengurus Pesantren Al Khoziny untuk mendalami dugaan penyebab ambruknya gedung dan apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan.
Selain itu, kepolisian juga akan menghimpun keterangan dan pendapat para ahli bangunan, ahli konstruksi, dan ahli teknik sipil untuk mendalami dugaan penyebab ambruknya gedung.