Proses Hukum Ambruk Gedung Pondok Pesantren Al Khoziny Mulai, Saksi Diperiksa
Tragedi yang terjadi di Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 29 September lalu masih memasuki babak baru. Proses hukum untuk menangani kecelakaan yang menewaskan lebih dari 60 santri tersebut telah dimulai.
Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto mengatakan bahwa pihaknya sudah menemukan unsur pidana di balik tragedi tersebut. Setidaknya, ada empat pasal yang akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab atas peristiwa itu.
"Adapun pasal-pasal yang akan kami sangkakan di sini adalah Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat," kata Irjen Nanang Avianto saat muncul di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya.
Polisi juga telah memintai keterangan dari 17 orang saksi dalam perkara ini. Selain itu, pihaknya juga akan memanggil pengurus Pesantren Al Khoziny dan beberapa pihak yang bertanggung jawab di dalam proses pengurusan Ponpes tersebut.
Kapolisi juga mengatakan bahwa mereka akan menghimpun keterangan dan pendapat para ahli bangunan, ahli konstruksi, dan ahli teknik sipil untuk mendalami dugaan penyebab ambruknya gedung. Dugaan awal penyebabnya adalah kegagalan konstruksi.
Tragedi ini masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat dan para ahli. Polisi berharap dapat menemukan siapa yang bertanggung jawab dalam insiden tersebut dan dapat mengatasi keseluruhan hal ini dengan adil dan cepat.
Tragedi yang terjadi di Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 29 September lalu masih memasuki babak baru. Proses hukum untuk menangani kecelakaan yang menewaskan lebih dari 60 santri tersebut telah dimulai.
Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto mengatakan bahwa pihaknya sudah menemukan unsur pidana di balik tragedi tersebut. Setidaknya, ada empat pasal yang akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab atas peristiwa itu.
"Adapun pasal-pasal yang akan kami sangkakan di sini adalah Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat," kata Irjen Nanang Avianto saat muncul di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya.
Polisi juga telah memintai keterangan dari 17 orang saksi dalam perkara ini. Selain itu, pihaknya juga akan memanggil pengurus Pesantren Al Khoziny dan beberapa pihak yang bertanggung jawab di dalam proses pengurusan Ponpes tersebut.
Kapolisi juga mengatakan bahwa mereka akan menghimpun keterangan dan pendapat para ahli bangunan, ahli konstruksi, dan ahli teknik sipil untuk mendalami dugaan penyebab ambruknya gedung. Dugaan awal penyebabnya adalah kegagalan konstruksi.
Tragedi ini masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat dan para ahli. Polisi berharap dapat menemukan siapa yang bertanggung jawab dalam insiden tersebut dan dapat mengatasi keseluruhan hal ini dengan adil dan cepat.