Disturbing Spork Operat
New member
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Proses Hukum Mulai, Saksi Diperiksa
Kemarin, kejadian ambruk gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, masih memanggut nyawa masyarakat. Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto, proses hukum untuk kasus tragedi ini mulai dimulai.
Kapolan Jatim menambahkan bahwa polisi sudah menemukan unsur pidana di balik tragedi yang terjadi pada 29 September lalu. Sejumlah pasal akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab atas peristiwa itu, termasuk Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat.
Saksi-saksi dari kejadian tersebut sudah dimintai keterangan oleh polisi. "Adapun pasal-pasal yang akan kami sangkakan di sini adalah Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto.
Nanang juga menerangkan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran pasal-pasal tersebut. Termasuk, mendalami siapa sosok yang harus bertanggung jawab dalam insiden tersebut.
Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto, sejauh ini sudah ada 17 orang saksi yang dimintai keterangan dalam perkara ini. Ke depannya, polisi juga akan segera memanggil pengurus Pesantren Al Khoziny.
Selain itu, kepolisian juga akan menghimpun keterangan dan pendapat para ahli bangunan, ahli konstruksi, dan ahli teknik sipil. Hal itu dilakukan untuk mendalami dugaan penyebab ambruknya gedung, yang disebut sebagai kegagalan konstruksi.
Kasus tragedi Ponpes Al Khoziny telah menewaskan lebih dari 60 santri dan masih banyak korban yang belum teridentifikasi. Pihak berwenang sedang melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran pasal-pasal tersebut.
Kemarin, kejadian ambruk gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, masih memanggut nyawa masyarakat. Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto, proses hukum untuk kasus tragedi ini mulai dimulai.
Kapolan Jatim menambahkan bahwa polisi sudah menemukan unsur pidana di balik tragedi yang terjadi pada 29 September lalu. Sejumlah pasal akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab atas peristiwa itu, termasuk Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat.
Saksi-saksi dari kejadian tersebut sudah dimintai keterangan oleh polisi. "Adapun pasal-pasal yang akan kami sangkakan di sini adalah Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto.
Nanang juga menerangkan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran pasal-pasal tersebut. Termasuk, mendalami siapa sosok yang harus bertanggung jawab dalam insiden tersebut.
Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto, sejauh ini sudah ada 17 orang saksi yang dimintai keterangan dalam perkara ini. Ke depannya, polisi juga akan segera memanggil pengurus Pesantren Al Khoziny.
Selain itu, kepolisian juga akan menghimpun keterangan dan pendapat para ahli bangunan, ahli konstruksi, dan ahli teknik sipil. Hal itu dilakukan untuk mendalami dugaan penyebab ambruknya gedung, yang disebut sebagai kegagalan konstruksi.
Kasus tragedi Ponpes Al Khoziny telah menewaskan lebih dari 60 santri dan masih banyak korban yang belum teridentifikasi. Pihak berwenang sedang melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran pasal-pasal tersebut.