Proses Hukum Melawan Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Saksi Diperiksa, Pihak Berwenang Terus Mengadakan Pendalaman
Saat ini, proses hukum terhadap korban ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny yang menewaskan lebih dari 60 santri masih dalam tahap pendalaman. Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto mengatakan bahwa polisi telah menemukan unsur pidana di balik tragedi yang terjadi pada 29 September lalu itu.
"Adapun pasal-pasal yang akan kami sangkakan di sini adalah Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat," kata Irjen Nanang Avianto saat berbicara dengan CNN Indonesia.
Saat ini, telah ada 17 orang saksi yang dimintai keterangan dalam perkara ini. Ke depannya, polisi juga akan segera memanggil pengurus Pesantren Al Khoziny untuk mendalami siapa sosok yang harus bertanggung jawab dalam insiden tersebut.
Selain itu, kepolisian juga akan menghimpun keterangan dan pendapat para ahli bangunan, ahli konstruksi, dan ahli teknik sipil untuk mendalami dugaan penyebab ambruknya gedung. Dugaan awal penyebabnya adalah kegagalan konstruksi.
Korban ambruknya Gedung Pondok Pesantren Al Khoziny berjumlah total 171 orang, terdiri dari 104 selamat dan 67 meninggal dunia. Sebelumnya, gedung tiga lantai termasuk musala di asrama putra Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, ambruk pada Senin (29/9) sore.
Ternyata, saat kejadian diketahui ada ratusan santri sedang melaksanakan Salat Ashar berjemaah di gedung yang masih dalam tahap pembangunan tersebut.
Saat ini, proses hukum terhadap korban ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny yang menewaskan lebih dari 60 santri masih dalam tahap pendalaman. Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto mengatakan bahwa polisi telah menemukan unsur pidana di balik tragedi yang terjadi pada 29 September lalu itu.
"Adapun pasal-pasal yang akan kami sangkakan di sini adalah Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat," kata Irjen Nanang Avianto saat berbicara dengan CNN Indonesia.
Saat ini, telah ada 17 orang saksi yang dimintai keterangan dalam perkara ini. Ke depannya, polisi juga akan segera memanggil pengurus Pesantren Al Khoziny untuk mendalami siapa sosok yang harus bertanggung jawab dalam insiden tersebut.
Selain itu, kepolisian juga akan menghimpun keterangan dan pendapat para ahli bangunan, ahli konstruksi, dan ahli teknik sipil untuk mendalami dugaan penyebab ambruknya gedung. Dugaan awal penyebabnya adalah kegagalan konstruksi.
Korban ambruknya Gedung Pondok Pesantren Al Khoziny berjumlah total 171 orang, terdiri dari 104 selamat dan 67 meninggal dunia. Sebelumnya, gedung tiga lantai termasuk musala di asrama putra Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, ambruk pada Senin (29/9) sore.
Ternyata, saat kejadian diketahui ada ratusan santri sedang melaksanakan Salat Ashar berjemaah di gedung yang masih dalam tahap pembangunan tersebut.