Proses Hukum Ambruk Pondok Pesantren Al Khoziny Mulai, Saksi Diperiksa
Tragedi ambruk Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, yang menewaskan lebih dari 60 santri, memasuki babak baru dengan proses hukum yang dimulai. Polda Jatim telah menemukan unsur pidana di balik tragedi yang terjadi pada 29 September lalu itu.
Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto mengatakan bahwa setidaknya ada empat pasal yang akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab atas peristiwa itu. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat.
Saksi-saksi juga sudah dimintai keterangan oleh polisi, termasuk 17 orang saksi yang telah diperiksa. Ke depannya, polisi juga akan memanggil pengurus Pesantren Al Khoziny untuk mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab dalam insiden tersebut.
Pihak kepolisian juga akan menghimpun keterangan dan pendapat para ahli bangunan, ahli konstruksi, dan ahli teknik sipil untuk mendalami dugaan penyebab ambruknya gedung. Dugaan awal penyebabnya adalah kegagalan konstruksi yang disebut sebagai "failure of contraction".
Proses hukum ini masih dalam tahap pendalaman dan pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini.
Tragedi ambruk Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, yang menewaskan lebih dari 60 santri, memasuki babak baru dengan proses hukum yang dimulai. Polda Jatim telah menemukan unsur pidana di balik tragedi yang terjadi pada 29 September lalu itu.
Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto mengatakan bahwa setidaknya ada empat pasal yang akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab atas peristiwa itu. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat.
Saksi-saksi juga sudah dimintai keterangan oleh polisi, termasuk 17 orang saksi yang telah diperiksa. Ke depannya, polisi juga akan memanggil pengurus Pesantren Al Khoziny untuk mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab dalam insiden tersebut.
Pihak kepolisian juga akan menghimpun keterangan dan pendapat para ahli bangunan, ahli konstruksi, dan ahli teknik sipil untuk mendalami dugaan penyebab ambruknya gedung. Dugaan awal penyebabnya adalah kegagalan konstruksi yang disebut sebagai "failure of contraction".
Proses hukum ini masih dalam tahap pendalaman dan pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini.