Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu Di Jawa Tengah dan DIY Masih Berlangsung
Jawa Tengah dan Yogyakarta masih belum selesai dalam penetapan nomor induk (NI) PPPK paruh waktu. Banyak di antaranya yang sudah menyelesaikan, tetapi ada beberapa wilayah yang masih berhenti melakukan pengurusan NI ini.
Dalam beberapa hari terakhir, BKN mengumumkan bahwa mayoritas progres penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah dan DIY telah mencapai 90 persen. Namun, ada beberapa daerah seperti Yogyakarta yang masih belum menyelesaikan pengurusan NI ini.
Sementara itu, terkait dengan jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu, tahap peresmian tersebut dapat dilakukan setelah penetapan NI oleh BKN selesai. Syarat pelantikan tersebut adalah sebagai yang diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN nomor 6 Tahun 2025.
Dalam beberapa daerah, seperti Pemda DIY dan Kabupaten Rembang, semua usulan NI PPPK Paruh Waktu telah sepenuhnya disetujui oleh BKN. Di daerah lain, seperti Kota Tegal dan Kabupaten Jepara, ada beberapa usulan yang belum sepenuhnya disetujui.
Jawa Tengah dan Yogyakarta masih belum selesai dalam penetapan nomor induk (NI) PPPK paruh waktu. Banyak di antaranya yang sudah menyelesaikan, tetapi ada beberapa wilayah yang masih berhenti melakukan pengurusan NI ini.
Dalam beberapa hari terakhir, BKN mengumumkan bahwa mayoritas progres penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah dan DIY telah mencapai 90 persen. Namun, ada beberapa daerah seperti Yogyakarta yang masih belum menyelesaikan pengurusan NI ini.
Sementara itu, terkait dengan jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu, tahap peresmian tersebut dapat dilakukan setelah penetapan NI oleh BKN selesai. Syarat pelantikan tersebut adalah sebagai yang diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN nomor 6 Tahun 2025.
Dalam beberapa daerah, seperti Pemda DIY dan Kabupaten Rembang, semua usulan NI PPPK Paruh Waktu telah sepenuhnya disetujui oleh BKN. Di daerah lain, seperti Kota Tegal dan Kabupaten Jepara, ada beberapa usulan yang belum sepenuhnya disetujui.