Pemilu Pengurangan Biaya Pekerjaan Kasus (PPPK) Paruh Waktu 2025 di Jakarta, Lampung, dan Kalimantan Barat masih dalam tahap yang tidak terlalu memuaskan. Sampai saat ini, beberapa instansi masih belum mengumumkan keputusan tentang penetapan Nomor Induk Pegawai Pekerja Kasus (NI PPPK) Paruh Waktu.
Proses pelantikan ini diperlukan karena menjadi hal penting sebelum pegawai tersebut dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan laporan terkini yang dirilis BKN Jakarta, data validasi mencapai 90 persen untuk Kanreg V yang meliputi DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Lampung.
Proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu masih berlangsung di BKN hingga pertengahan Oktober. Sejauh ini, beberapa instansi sudah melakukan pelantikan, seperti Pemerintah Provinsi Gorontalo yang melantik 2.459 PPPK Paruh Waktu pada Jumat (17/10/2025), lalu juga Pemerintah Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Kamis (16/10/2025).
Namun, sejauh mana progres penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025 di Jakarta, Lampung, dan Kalbar masih perlu diperhatikan. Berdasarkan data terbaru yang dirilis Kanreg V BKN Jakarta pada Kamis (16/10/2025), beberapa data sebagai berikut:
- Pemkab Way Kanan: 3.289 - 1.526 (84 persen)
- Pemkab Tanggamus: 4.216 - 214 (89 persen)
- Pemkab Pesisir Barat: 1.140 - 637 (90 persen)
- Pemkab Pringsewu: 460 - 456 (93 persen)
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu ini berlangsung sepanjang 28 Agustus-30 September 2025, dan menjadi tahapan penting sebelum pegawai tersebut dilantik sebagai ASN.
Berikut ini adalah rincian gaji PPPK Paruh Waktu yang akan diberikan kepada pegawai tersebut. Diperlukan beberapa kriteria dasar seperti sesuai besaran saat masih berstatus honorer atau bisa didasarkan dengan upah minimum suatu wilayah.
Dapat diketahui bahwa beberapa daerah seperti Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan telah mengkonfirmasi besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang senilai besaran saat masih menjadi honorer.
Proses pelantikan ini diperlukan karena menjadi hal penting sebelum pegawai tersebut dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan laporan terkini yang dirilis BKN Jakarta, data validasi mencapai 90 persen untuk Kanreg V yang meliputi DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Lampung.
Proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu masih berlangsung di BKN hingga pertengahan Oktober. Sejauh ini, beberapa instansi sudah melakukan pelantikan, seperti Pemerintah Provinsi Gorontalo yang melantik 2.459 PPPK Paruh Waktu pada Jumat (17/10/2025), lalu juga Pemerintah Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Kamis (16/10/2025).
Namun, sejauh mana progres penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025 di Jakarta, Lampung, dan Kalbar masih perlu diperhatikan. Berdasarkan data terbaru yang dirilis Kanreg V BKN Jakarta pada Kamis (16/10/2025), beberapa data sebagai berikut:
- Pemkab Way Kanan: 3.289 - 1.526 (84 persen)
- Pemkab Tanggamus: 4.216 - 214 (89 persen)
- Pemkab Pesisir Barat: 1.140 - 637 (90 persen)
- Pemkab Pringsewu: 460 - 456 (93 persen)
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu ini berlangsung sepanjang 28 Agustus-30 September 2025, dan menjadi tahapan penting sebelum pegawai tersebut dilantik sebagai ASN.
Berikut ini adalah rincian gaji PPPK Paruh Waktu yang akan diberikan kepada pegawai tersebut. Diperlukan beberapa kriteria dasar seperti sesuai besaran saat masih berstatus honorer atau bisa didasarkan dengan upah minimum suatu wilayah.
Dapat diketahui bahwa beberapa daerah seperti Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan telah mengkonfirmasi besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang senilai besaran saat masih menjadi honorer.