Jawa Barat masih belum sepenuhnya menyelesaikan penetapan nomor induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (NI PPPK) yang telah masuk sejumlah 170.314 usul. Menurut informasi terkini dari Kanreg 3 BKN Bandung, hingga Rabu pagi ini progres penetapan NI PPPK Paruh Waktu Jawa Barat mencapai 76 persen atau 129.827 NIP yang telah acc menempati total usul masuk tersebut.
Ternyata beberapa instansi yang penetapannya sudah mencapai 100 persen, seperti Pemkot Cirebon (1.576 MS), Pemkab Bekasi (3.058 MS) dan Pemkot Cimahi (116 MS). Namun, ada sejumlah instansi lainnya di mana penetapan NI PPPK Paruh Waktu belum mencapai 100 persen. Misalnya saja di sejumlah daerah seperti Sumedang yang hanya berhasil menyelesaikan penyampaian berkas masuk sebanyak 1 dari 1.410 usul yang ada.
Selain itu, calon pegawai baru yang ingin memantau gaji mereka dapat mengacu pada data upah minimum suatu wilayah atau minimum gaji saat masih berstatus honorer.
Ternyata beberapa instansi yang penetapannya sudah mencapai 100 persen, seperti Pemkot Cirebon (1.576 MS), Pemkab Bekasi (3.058 MS) dan Pemkot Cimahi (116 MS). Namun, ada sejumlah instansi lainnya di mana penetapan NI PPPK Paruh Waktu belum mencapai 100 persen. Misalnya saja di sejumlah daerah seperti Sumedang yang hanya berhasil menyelesaikan penyampaian berkas masuk sebanyak 1 dari 1.410 usul yang ada.
Selain itu, calon pegawai baru yang ingin memantau gaji mereka dapat mengacu pada data upah minimum suatu wilayah atau minimum gaji saat masih berstatus honorer.