Pekerjaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu merupakan bagian penting dari pengembangan pemerintahan desa di Indonesia. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mengeluarkan surat edaran terkait jadwal rekrutmen PPPK Paruh Waktu tahun anggaran 2024 yang berlaku mulai tanggal 23 September 2025 dan berakhir pada bulan Desember.
Pada tanggal tersebut, BKN juga memperpanjang proses pengisian DRH (Dokumen Rekomendasi Hasil Pemeriksaan) PPPK Paruh Waktu hingga bulan September 2025. Perpanjangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pejabat yang terdaftar dapat menyelesaikan proses pengajuan dan mendapatkan persetujuan dari BKN.
Namun, kekurangan dalam proses ini antara lain karena masih banyaknya antrean dan beberapa laporan berkas tidak tersedia. Penyebabnya salah satunya adalah pengeliminasian berkas yang tidak bersedia lanjut atau sudah meninggal dunia.
Penyampaian persetujuan BKN kepada instansi yang mengajukanNI PPPK Paruh Waktu ini, memungkinkan instansinya untuk melanjutkan pelantikan PPPK Paruh Waktu. Pada saat itu juga, BKN akan memberi informasi tentang status NI dan proses pelantikan ke masing-masing instansi yang terdaftar.
PengajuanNI PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab DIY telah selesai dengan semua usul disetujui BKN. Berdasarkan pengakuan dari BKN, ini adalah kejadian pertama untuk penerapan NI tersebut.
Pada tanggal tersebut, BKN juga memperpanjang proses pengisian DRH (Dokumen Rekomendasi Hasil Pemeriksaan) PPPK Paruh Waktu hingga bulan September 2025. Perpanjangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pejabat yang terdaftar dapat menyelesaikan proses pengajuan dan mendapatkan persetujuan dari BKN.
Namun, kekurangan dalam proses ini antara lain karena masih banyaknya antrean dan beberapa laporan berkas tidak tersedia. Penyebabnya salah satunya adalah pengeliminasian berkas yang tidak bersedia lanjut atau sudah meninggal dunia.
Penyampaian persetujuan BKN kepada instansi yang mengajukanNI PPPK Paruh Waktu ini, memungkinkan instansinya untuk melanjutkan pelantikan PPPK Paruh Waktu. Pada saat itu juga, BKN akan memberi informasi tentang status NI dan proses pelantikan ke masing-masing instansi yang terdaftar.
PengajuanNI PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab DIY telah selesai dengan semua usul disetujui BKN. Berdasarkan pengakuan dari BKN, ini adalah kejadian pertama untuk penerapan NI tersebut.