Beri Tahu, para pengguna layanan BPJS Kesehatan di Indonesia, iuran kelas pertama, kedua, maupun ketiga akan tetap tidak menaikkan tarif mulai Januari 2026. Berdasarkan informasi yang diterima dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, tidak ada perubahan tarif untuk iuran BPJS Kesehatan.
Pemerintah Indonesia masih menggunakan skema tarif yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang berlaku saat ini. Oleh karena itu, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap sama untuk setiap golongan peserta, yaitu 5% dari gaji tiap bulan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU), 4% bagi pemberi kerja dan 1% bagi peserta.
Namun, ada satu kelas iuran yang berbeda, yaitu Iuran Keluarga Tambahan untuk anak ke-4 dan lebih. Dihitung sebesar 1% dari gaji per orang dan dibayar oleh peserta sendiri. Skema iuran ini tetap sama untuk PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta.
Demikianlah informasi terkini tentang iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai Januari 2026.
Pemerintah Indonesia masih menggunakan skema tarif yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang berlaku saat ini. Oleh karena itu, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap sama untuk setiap golongan peserta, yaitu 5% dari gaji tiap bulan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU), 4% bagi pemberi kerja dan 1% bagi peserta.
Namun, ada satu kelas iuran yang berbeda, yaitu Iuran Keluarga Tambahan untuk anak ke-4 dan lebih. Dihitung sebesar 1% dari gaji per orang dan dibayar oleh peserta sendiri. Skema iuran ini tetap sama untuk PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta.
Demikianlah informasi terkini tentang iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai Januari 2026.