Kasus dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi aktris Erika Carlina masih belum bisa berakhir secara damai. DJ Panda yang didakwa sebagai pelaku kasus tersebut telah melakukan upaya restorative justice (RJ) dengan berpartisipasi dalam mediasi di Polda Metro Jaya, Jakarta. Namun, upaya ini masih belum berhasil karena langkah damai yang diambil keduanya masih sebatas menyamakan sudut pandang.
Pertemuan terbaru antara DJ Panda dan Erika Carlina diadakan pada Jumat (14/11/2025) dengan kehadiran kuasa hukum kedua belah pihak. Djaya, kuasa hukum Erika, mengakui bahwa dokumen yang disampaikan oleh DJ Panda adalah pintu pembuka untuk melihat arah penyelesaian kasus. Ia juga menyatakan bahwa permohonan maaf dari DJ Panda masih perlu dijawab oleh Erika setelah membaca seluruh substansi penawaran tersebut.
Djaya mengatakan bahwa keputusan selanjutnya tetap bergantung pada keputusan Erika untuk berkenan atau tidak dengan penawaran yang disampaikan. "Apakah korban, dalam hal ini Mbak Erika, berkenan atau tidak terkait dengan penawaran yang disampaikan," kata dia di Polda Metro Jaya.
Pertemuan kedua kali ini lebih terarah daripada mediasi pertama yang berujung buntu karena tidak ada penawaran tertulis dari pihak DJ Panda. Namun, keputusan Erika untuk menghadirinya masih belum ada sehingga Djaya tidak bisa menyimpulkan apakah terjadi damai atau tidak.
"Jadi kita nggak bisa menyimpulkan apakah terjadi damainya atau tidak, tapi lebih kepada hal tersebut akan kami diskusikan kepada klien kami," ucapnya.
Pertemuan terbaru antara DJ Panda dan Erika Carlina diadakan pada Jumat (14/11/2025) dengan kehadiran kuasa hukum kedua belah pihak. Djaya, kuasa hukum Erika, mengakui bahwa dokumen yang disampaikan oleh DJ Panda adalah pintu pembuka untuk melihat arah penyelesaian kasus. Ia juga menyatakan bahwa permohonan maaf dari DJ Panda masih perlu dijawab oleh Erika setelah membaca seluruh substansi penawaran tersebut.
Djaya mengatakan bahwa keputusan selanjutnya tetap bergantung pada keputusan Erika untuk berkenan atau tidak dengan penawaran yang disampaikan. "Apakah korban, dalam hal ini Mbak Erika, berkenan atau tidak terkait dengan penawaran yang disampaikan," kata dia di Polda Metro Jaya.
Pertemuan kedua kali ini lebih terarah daripada mediasi pertama yang berujung buntu karena tidak ada penawaran tertulis dari pihak DJ Panda. Namun, keputusan Erika untuk menghadirinya masih belum ada sehingga Djaya tidak bisa menyimpulkan apakah terjadi damai atau tidak.
"Jadi kita nggak bisa menyimpulkan apakah terjadi damainya atau tidak, tapi lebih kepada hal tersebut akan kami diskusikan kepada klien kami," ucapnya.